Pasukan Israel tembak mati pengemudi Palestina

id Pasukan Israel,Palestina,Yerusalem,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, info sumsel

Pasukan Israel tembak mati  pengemudi Palestina

Dokumentasi--Tentara Israel membidikkan senapannya ke arah demonstran Palestina saat terjadi bentrokan usai aksi demonstrasi menolak rencana aneksasi Israel di Kota Hebron, Tepi Barat, Jumat (3/7/2020). ANTARA FOTO/Xinhua-Mamoun Wazwaz/hp.

Yerusalem (ANTARA) - Pasukan Israel menembak mati pengemudi Palestina yang menabrakkan mobilnya ke penghalang jalan, hingga melukai enam petugas di Yerusalem pada Minggu (16/5), kata polisi.

Insiden terjadi di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur yang dicaplok oleh Israel, yang menjadi fokus dari kasus pengadilan di mana sejumlah keluarga Palestina bisa diusir dari rumah yang diklaim oleh pemukim Yahudi.

Video yang diperoleh Reuters menunjukkan sebuah mobil dengan kecepatan tinggi membanting setirnya ke penghalang jalan, yang menurut polisi sebagai serangan yang disengaja. Polisi menyebutkan petugas melepaskan tembakan, hingga menewaskan si pengemudi tersebut, yang namanya dirahasiakan.

Baca juga: Israel gempur menara Gaza kantor berita AP dan Al Jazeera

Juru bicara kelompok Hamas, Abu Ubaida, memuji atas apa yang digambarkannya sebagai "operasi heroik dan berani" di Sheikh Jarrah.

Hamas mulai meluncurkan serangan roket ke Israel pada Senin setelah beberapa pekan ketegangan atas kemungkinan penggusuran Sheikh Jarrah dan bentrokan antara polisi dan warga Palestina di Masjid Al Aqsa di Yerusalem.

Israel merampas Yerusalem Timur dalam perang Timur Tengah 1967 dan mencaploknya dalam sebuah langkah yang tidak pernah diakui oleh internasional. Rakyat Palestina menginginkan seluruh Yerusalem sebagai ibu kota negara, yang mereka impikan di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki.

Sumber: Reuters

Baca juga: Menlu Retno hadiri pertemuan negara-negara OKI bahas agresi Israel di Palestina
Baca juga: BSMI desak perbatasan Gaza dibuka untuk bantuan
Baca juga: Forhati: Serangan Israel tak hormati Muslim dan hukum internasional