Larangan mudik, Polres OKU siagakan empat pos di perbatasan antisipasi pemudik

id Pos pengamanan, perbatasan Kabupaten OKU, antisipasi pemudik, dijaga ketat polisi, larangan mudik, Satgas COVID-19 OKU,larangan mudik

Larangan mudik, Polres OKU siagakan empat pos di perbatasan antisipasi pemudik

Salah satu pos pengamanan pemudik di Kabupaten OKU, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Baturaja (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menyiagakan empat pos pengamanan di wilayah perbatasan guna mengantisipasi pengendara melintasi untuk mudik lebaran menyusul pemberlakuan larangan mudik oleh pemerintah pusat.

"Pos terpadu ini disiagakan selama diberlakukannya larangan mudik mulai hari ini hingga 17 Mei 2021," kata Kabag Ops Polres Ogan Komering Ulu (OKU), AKP Yulfikri di Baturaja, Kamis.

Pos terpadu tersebut disiagakan di empat perbatasan antara Kabupaten OKU dengan OKU Timur, OKU Selatan, Prabumulih dan berbatasan Muaraenim.

Setiap pos dijaga polisi bersama Satgas COVID-19 OKU untuk mencegah pemudik masuk wilayah setempat maupun sebaliknya.

"Jika ada pemudik yang masih nekat maka kendaraannya langsung diminta putar balik arah," tegasnya.

Dia menambahkan, dalam Operasi Ketupat Musi 2021 ini juga sebanyak 113 personel tim gabungan Polres OKU bersama pihak terkait juga saat ini sudah disiagakan di tempat keramaian untuk melakukan pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Pengamanan ini fokus pada memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Satgas COVID-19 OKU, Amzar Kristopa menambahkan, penyekatan wilayah perbatasan ini menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan mudik lebaran dan upaya pengendalian penyebaran virus Corona.

Setiap pengendara yang melintas wajib menunjukkan keterangan bebas COVID-19 dan print out surat izin tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), kecuali kendaraan distribusi logistik dan keperluan mendesak seperti sakit, perjalanan dinas dan persalinan.

"Untuk ASN, pegawai BUMN dan BUMD juga wajib melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat eselon II. Jika tidak memenuhi syarat perjalanan ini maka kendaraannya harus putar balik arah," tegasnya.

Satgas COVID-19 OKU juga menyiapkan peralatan rapid tes dan GeNose atau antigen di setiap posko guna memastikan pemudik tidak membawa virus Corona.

"Jika tidak dapat menunjukkan surat bebas COVID-19 maka langsung dilakukan tes cepat di lapangan tersebut," ujarnya.