KPU Ogan Ilir diskualifikasi pasangan Ilyas-Endang

id ilyas panji alam didiskualifikasi,pilkada ogan ilir,kpu ogan ilir,bawaslu ogan ilir,pasal 71 ayat 3 ,ilyas-endang,pilkad

KPU Ogan Ilir diskualifikasi pasangan  Ilyas-Endang

Pasangan calon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak saat mendaftar ke KPU Ogan Ilir, Jumat (4/9) (ANTARA/KPU Ogan Ilir/20)

Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel menjatuhkan sanksi administrasi berupa pembatalan pasangan calon Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak karena melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana rekomendasi Bawaslu setempat.

"Iya betul (sudah didiskualifikasi), melanggar pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Ketua KPU Ogan Ilir (OI), Massuryati saat dikonfirmasi dari Palembang, Senin.

Diskualifikasi pasangan calon Ilyas Panji - Endang itu tertera pada Surat Keputusan Nomor 2633/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.

Ilyas-Endang yang sebelumnya memperoleh nomor urut 2 dari 2 pasangan calon di Ogan Ilir maju mencalonkan diri lewat usungan Partai PDIP, Golkar, Berkarya, Hanura, dan PBB dengan total 19 kursi.

Namun pada keputusan poin kedua menegaskan bahwa keduanya tidak diikutkan dalam peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir 2020.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan (12 Oktober 2020), tapi mereka masih bisa melakukan upaya hukum atas keputusan pembatalan," tambahnya.

Ilyas Panji Alam yang saat ini masih menjabat sebagai bupati alias berstatus petahana dilaporkan ke Bawaslu OI terkait adanya pelanggaran pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Pada pasal 71 ayat 3 itu disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

Ilyas dilaporkan kompetitornya dalam pilkada terkait pengangkatan PLT Sekda Ogan Ilir yang diduga melanggar aturan batas waktu mutasi pejabat, Ilyas juga dilaporkan terkait pembagian beras dan sembako bantuan COVID-19 yang tertera gambar wajahnya pada kemasan beras.

Selain itu Ilyas dilaporkan atas dugaan kampanye terselubung di mana ia mengenalkan calon wakilnya di sebuah acara sebelum tahap pendaftaran, atas laporan itu Bawaslu OI merekomendasikan pembatalan pencalonan ke KPU OI pada 4 Oktober 2020.

Sementara atas putusan tersebut praktis membuat Pilkada Ogan Ilir diikuti satu pasangan calon, yakni Panca-Ardani yang diusung PKB, Gerindra, Perindo, NasDem, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.