Jaksa Pinangki sampaikan maaf karena menyeret nama Ketua MA Hatta Ali-Burhanuddin
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui surat menyampaikan permintaan maaf kepada mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin karena menyangkutkan nama keduanya dalam action plan Joko Tjandra.
Surat tersebut ditulis tangan oleh Pinangki dan diberikan kepada wartawan saat Pinangki meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Tulisan dalam surat itu adalah sebagai berikut:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya tegaskan, sangat menyesal terkait ada nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.
Saya tidak pernah sekali pun menyebut nama-nama teresbut dalam pemeriksaan karena mamang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi membuat action plan teresbut. Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut-sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Pinangki
Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) tersebut, Pinangki memilih untuk tidak membacakan nota keberatan secara pribadi.
Pinangki yang kali ini mengenakan gamis biru telur asin lengkap dengan jilbab warna senada itu hanya duduk mendengarkan nota keberatan yang dibacakan penasihat hukumnya.
"Bahwa terdakwa tidak pernah membuat atau menyampaikan action plan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung kepada Joko Soegiarto Tjandra," kata pengacara Pinangki, Jefri.
Menurut Jefri, Pinangki juga tidak pernah meminta uang sebesar 10 juta dolar AS kepada Joko Soegiarto Tjandra, baik secara langsung maupun melalui orang lain, dalam rangka pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
"Terdakwa tidak pernah meminta maupun menerima uang sebesar 500.000 dolar AS baik dari Joko Soegiarto Tjandra maupun dari orang lain. Terdakwa tidak pernah menyerahkan uang sebesar 50.000 dolar AS kepada Anita Kolopaking di Apartemen Essence Dharmawangsa," kata Jefri.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Dakwaan ketiga adalah pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 7 Oktober 2020, untuk mendengarkan pendapat penuntut umum atas eksepsi.
Surat tersebut ditulis tangan oleh Pinangki dan diberikan kepada wartawan saat Pinangki meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Tulisan dalam surat itu adalah sebagai berikut:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Saya tegaskan, sangat menyesal terkait ada nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.
Saya tidak pernah sekali pun menyebut nama-nama teresbut dalam pemeriksaan karena mamang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi membuat action plan teresbut. Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut-sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.
Waalaikumsalam Wr. Wb.
Pinangki
Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) tersebut, Pinangki memilih untuk tidak membacakan nota keberatan secara pribadi.
Pinangki yang kali ini mengenakan gamis biru telur asin lengkap dengan jilbab warna senada itu hanya duduk mendengarkan nota keberatan yang dibacakan penasihat hukumnya.
"Bahwa terdakwa tidak pernah membuat atau menyampaikan action plan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung kepada Joko Soegiarto Tjandra," kata pengacara Pinangki, Jefri.
Menurut Jefri, Pinangki juga tidak pernah meminta uang sebesar 10 juta dolar AS kepada Joko Soegiarto Tjandra, baik secara langsung maupun melalui orang lain, dalam rangka pengurusan fatwa Mahkamah Agung.
"Terdakwa tidak pernah meminta maupun menerima uang sebesar 500.000 dolar AS baik dari Joko Soegiarto Tjandra maupun dari orang lain. Terdakwa tidak pernah menyerahkan uang sebesar 50.000 dolar AS kepada Anita Kolopaking di Apartemen Essence Dharmawangsa," kata Jefri.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Dakwaan ketiga adalah pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 7 Oktober 2020, untuk mendengarkan pendapat penuntut umum atas eksepsi.