Palembang (ANTARA) - Sebanyak 2.136 mahasiswa dari Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan telah mengajukan permohonan bantuan biaya pendidikan akibat dampak pandemi COVID-19.
Juru bicara Gugus Tugas COVID-19 Musi Rawas Utara (Muratara) Susyanto Tunut, Jumat, mengatakan ribuan mahasiswa yang menempuh pendidikan pada berbagai perguruan tinggi di Indonesia tersebut mengajukan permohonan sejak awal Mei hingga 4 Juni.
"Pemkab Muratara mengalokasikan Rp500 juta dengan asumsi untuk membantu 500 mahasiswa, tapi ternyata yang mengajukan permohonan sudah 2.136 orang," ujar Susyanto.
Sebanyak 2.136 orang mahasiswa itu akan diverifikasi oleh tim dari perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Musi Rawas, Muratara dan Kota Lubuklinggau.
Baca juga: Pemprov Sumsel bantu biaya mahasiswa PTS terdampak corona
Baca juga: Tiga PDP di OKU Selatan dimakamkan sesuai protokol COVID-19 tanpa didampingi kerabat
Menurut dia, kriteria yang berhak menerima bantuan biaya pendidikan tinggi yakni mahasiswa jenjang paling tinggi strata satu (S1), berstatus mahasiswa aktif dibuktikan dengan NIM terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Wajib tercatat sebagai penduduk Kabupaten Musi Rawas Utara, mengajukan permohonan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Muratara atau Dinas Pendidikan Muratara, serta tidak sedang menerima bantuan pendidikan dari anggaran pemerintah lainnya seperti Bea Siswa PPA, Bidik Misi, program afirmatif maupun sejenisnya.
"Kami upayakan penerima bantuan adalah mahasiswa yang benar-benar pantas," tambahnya.
Baca juga: Update 4 Juni: Positif COVID-19 di Sumsel bertambah 27 orang, peringkat kasus secara nasional turun
Sementara daftar nominatif penerima bantuan mahasiswa dapat dilihat melalui covid19.muratarakab.go.id, kata dia, proses verifikasi dimulai pada 5 Juni - 10 Juni 2020 dan dilanjutkan tahap uji publik pada 11 Juni - 13 Juni 2020.
"Jika sudah ada ketetapan dari bupati pada 17 Juni, maka dana bantuan segera disalurkan ke masing-masing rekening mahasiswa pada 22 Juni 2020," kata Susyanto menjelaskan.
Ia berharap bantuan itu benar-benar digunakan oleh mahasiswa untuk biaya pendidikan kuliah dan tidak digunakan untuk kepentingan lainnya.
Berita Terkait
Presiden terbitkan Keppres delegasikan tugas ke wapres pada 17-19 Desember 2024
Selasa, 17 Desember 2024 20:00 Wib
Menteri: Tugas Kementerian PU mantapkan swasembada pangan
Selasa, 3 Desember 2024 11:14 Wib
Pemprov Sumsel lakukan perkuatan tugas dan fungsi saber pungli
Sabtu, 23 November 2024 6:01 Wib
Masa tugas heli penanganan karhutla Sumsel berakhir 20 November 2024
Rabu, 20 November 2024 7:00 Wib
Pj Bupati Muba ajak Tim Desk Pilkada 2024 jalankan tugas sesuai aturan
Jumat, 15 November 2024 8:00 Wib
Polres OKU ungkap kasus TPPO anak di bawah umur
Rabu, 6 November 2024 9:45 Wib
Camat di Banyuasin peroleh tugas tambahan naikkan partisipasi pemilih
Kamis, 31 Oktober 2024 9:13 Wib
Wapres Gibran tunggu arahan Prabowo soal pembagian tugas sebagai Wapres
Rabu, 23 Oktober 2024 13:54 Wib