Kejari Muba edukasi peran dan tugas jaksa sebagai eksekutor ke guru dan pelajar

id Kejari muba,Hendy tandjung,Aka kurniawan

Kejari Muba edukasi peran dan tugas jaksa sebagai eksekutor ke guru dan pelajar

Kunjungan Kejaksaan Negeri Muba ke SMK 1 Muba dalam rangka penyuluhan hukum ke masyarakat, pelajar dan guru, Jumat (12/6/25). ANTARA/M Mahendra Putra

Palembang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) Aka Kurniawan bersama jajarannya, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Hendy Tandjung dan Kasi Intelijen Abdul Harris Augusto menegaskan bahwa jaksa adalah mitra masyarakat sehingga bukanlah sosok yang harus ditakuti dan dihindari.

Hal tersebut disampaikan pada kunjungan jajaran Kejari Muba ke SMK Negeri 1 Muba untuk penyuluhan hukum ke siswa dan guru terkait peran jaksa sebagai eksekutor.

Di hadapan para peserta penyuluhan yang didominasi siswa dan guru SMK 1, Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Aka Kurniawan menegaskan bahwa Kejaksaan hadir untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua elemen masyarakat.

"Kami ingin menghilangkan kesan bahwa Kejaksaan adalah tempat yang menakutkan. Masyarakat jangan ragu untuk datang, baik untuk berkonsultasi hukum, melaporkan perkara, ataupun mengambil barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Semuanya bisa dilakukan gratis dan tanpa pungutan biaya,” tegas Aka.

Tak hanya pemaparan, dalam kesempatan itu peserta juga mendapatkan edukasi nyata mengenai peran jaksa sebagai eksekutor yakni penanggung jawab pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya yang menyangkut barang bukti.

Kepala Seksi PAPBB Hendy Tanjung menjelaskan eksekusi itu seperti pada pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Di antaranya adalah narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dimusnahkan menggunakan blender dan dicampur sabun serta air, hingga benar-benar hancur dan limbahnya dibuang secara aman.

Sementara itu, barang bukti berupa senjata tajam akan dipotong-potong lalu dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan barang seperti pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar, sisa pembakarannya pun ditanam agar tidak disalahgunakan.

"Semua ada prosedurnya. Kami paham, masyarakat sering bertanya-tanya ke mana barang bukti itu setelah persidangan. Kami pastikan, tidak ada penyalahgunaan," ujar Hendy mengedukasi.

Hendy juga menerangkan bahwa tidak semua barang bukti dimusnahkan. Ada yang diputuskan untuk dirampas untuk negara, seperti uang tunai dan kendaraan bermotor. Untuk uang tunai, penyetoran dilakukan ke negara dalam waktu 1x24 jam setelah diverifikasi. Sedangkan kendaraan bermotor akan dinilai oleh KPKNL dan dilelang secara terbuka kepada masyarakat umum, dengan hasilnya disetorkan langsung ke kas negara.

Tak kalah penting, masyarakat juga diingatkan bahwa barang bukti yang diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik yang sah, bisa diambil langsung di Kantor Kejari Muba tanpa biaya apapun.

“Kalau belum sempat ambil, cukup hubungi kami. Kami siap antarkan ke tempat dan ini juga gratis. Inilah bentuk pelayanan kami, " tambah Hendy.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat lintas sektor, Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Silvi Ariani, S.H., M.H., Kasat Res Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya, Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, Kabid Pemberdayaan Dinas Sosial M. Thohir, dan Kabid P2P Dinkes Ucu Arungsang, M.Kes.

Kehadiran mereka memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berpihak pada keadilan.









Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.