Jakarta (ANTARA) - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bertindak sebagai satu pintu pembayaran royalti pertunjukan ("performing rights") atas penggunaan komersial karya cipta lagu dan/atau musik di 14 kategori ruang publik, seperti konser, pusat rekreasi hingga karaoke, kata anggota LMKN Ikke Nurjanah.
Ikke dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu, mengatakan pembayaran royalti "performing rights" oleh pengguna komersial (user) karya cipta musik dan/atau lagu diatur satu pintu melalui LMKN sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
"Pembayaran royalti 'performing' oleh 'user' satu pintu ke lembaga manajemen kolektif yaitu LMKN sesuai PP 56 (Tahun 2021)," kata Ikke.
Ikke Nurjanah: LMKN sebagai satu pintu pembayaran royalti pertunjukan

Anggota LMKN bidang Hubungan Antar-Lembaga dan Sosialisasi, Ikke Nurjanah. ANTARA/Instagram/@ikkenurjanah0518