Dua pelaku begal di warteg adalah residivis kasus yang sama

id begal,warteg,begal warteg,polres jakarta selatan,polres metro jakarta selatan,bastoni,Begal di warteg

Dua pelaku begal di warteg  adalah residivis kasus yang sama

Tim Resmob Polres Metro Jakarta Selatan membekuk empat pelaku pembegalan yang beraksi di Warteg Mamoka Bahari, Jalan Ciledug Raya, RT 1/RW 1, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/1). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Dua dari empat pelaku pembegalan di sebuah warteg di Jakarta Selatan adalah residivis pada kasus yang sama.

"Tersangka PS dan SB merupakan residivis kasus yang sama," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Bastoni Purnama mengatakan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Minggu (26/1).

Hal diketahui berdasarkan pemeriksaan latar belakang para pelaku. Namun Bastoni tidak menjelaskan kasus sebelumnya yang melibatkan pelaku tersebut.

Keempat pelaku begal, yakni Heru Wahono (22), Syadam Baskoro (22), Ahmad Firdaus (20) dan satu orang yang berinisial PS telah ditangkap.

Heru Wahono dan PS sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek, Ahmad Firdaus (tukang parkir), sedangkan tersangka Syadam Baskoro tidak bekerja.

Polisi menduga keempat pelaku ini juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Hal itu didasarkan pada narkoba yang ditemukan petugas saat penangkapan salah satu tersangka.

"Tersangka HW punya sabu saat digeledah," ujar Bastoni

Bastoni mengatakan, keempat pelaku saling kenal dan kerap berkumpul bersama. "Mereka satu tongkrongan dan saling kenal," ujarnya.

Kepada petugas, para pelaku ini mengaku baru satu kali beraksi. Namun polisi terus mendalami pengakuan para tersangka karena polisi menduga mereka beraksi tidak hanya kali ini saja.

"Mereka mengaku baru satu kali beraksi dan kabur. Akan kami dalami lagi apakah pernah melakukan di TKP lain," katanya.

Keempat pelaku ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.

"Empat tersangka dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," katanya.