Warga Banyuasin serahkan sembilan pucuk senjata api

id Kodim,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

Warga Banyuasin serahkan sembilan pucuk  senjata api

Warga Banyuasin serahkan senjata api. (Dok.Penrem)

Palembang (ANTARA) - Warga di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan menyerahkan sembilan pucuk senjata api secara suka rela kepada Dandim 0430/Banyuasin Letkol Arh Alfian Amran melalui Pasi Intel Kapten Inf Kusnandar didampingi seluruh Perwira Staf Kodim di Banyuasin.

Dandim 0430/Banyuasin melalui Pasi Intel dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Palembang, Kamis mengatakan, senjata api itu diserahkan warga Desa Tanjung Tigo, Kecamatan Rantau Bayur sebanyak lima pucuk laras panjang dan satu senjata api rakitan laras pendek (kecepek).

Sementara warga desa Bentayan menyerahkan tiga pucuk senjata laras panjang kepada Kodim 0430/ Banyuasin.

Sebanyak enam pucuk senjata api rakitan tersebut diserahkan Soni ( 54), Asnawi (44), dua warga yang mewakili Dusun 1 dan 2 didampingi Kepala Desa Tanjung Tiga, Sudianto (34).

Sedangkan tiga pucuk senpi laras panjang diserahkan Mujiono, dan Ashari yang didampingi Kadus 1 Desa Bentayan, Lailan Sarmudi.

Komandan Kodim 0430/Banyuasin Letkol Arh Alfian Amran melalui Pasi Intel Kapten Inf Kusnandar mengatakan, pihaknya berupaya menyadarkan masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan yang masih disimpan warga.

Sosialisasi dilakukan secara terus-menerus kepada masyarakat yang diharapkan mereka sadar terutama warga yang berada di wilayah perairan perbatasan.

Selaku Dandim, pihaknya mengucapkan terima kasih atas kesadaran masyarakat yang sudah menyerahkan kepemilikan senjata api rakitan, dan diimbau seluruh masyarakat yang masih memiliki dan menyimpan senjata api rakitan untuk diserahkan.

Menurut Dandim, penyerahan sembilan pucuk senpi tersebut berawal dari kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan anggota Koramil di wilayah tersebut tentang bahaya dan risiko apabila memiliki senjata api, baik rakitan maupun standar.

Jajarannya terus memberikan pemahaman kepada warga. Bagi yang mau menyerahkan sukarela tidak ada sanksi apapun. Upaya ini juga dimaksudkan untuk keselamatan warga sendiri, tambah dia.

Sementara Kepala Desa Tanjung, Sudianto saat diwawancarai media mengatakan, pihaknya selalu mengimbau masyarakat agar bagi yang memiliki senpi laras panjang dan pendek yang selama ini digunakan untuk berburu dan menjaga kebun harus diserahkan pada pihak penegak hukum.

Hal itu karena menyalahi aturan dan melanggar UU No12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, dengan ancaman 20 tahun penjara.