Semarang (ANTARA) - Direktur PT Banyumas Citra Televisi (Banyumas TV), Firdaus Vidhyawan, didakwa membobol BRI Cabang Purbalingga hingga Rp28,7 miliar dengan modus kredit menggunakan nama orang yang diakui sebagai pegawai perusahaan tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, Firdaus dijerat bersama-sama dengan Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha dan bendara perusahaan yang masih dalam satu grup korporasi itu, Yeni Irawati.
Jaksa penuntut umum Sri Heryono mengatakan tindak pidana itu sendiri terjadi antara kurun waktu 2015 hingga 2017.
Para terdakwa diketahui mengajukan kredit ke BRI cabang Purbalingga dengan mengatasnakaman para karyawannya yang pembayaran gajinya melalui pay roll di bank pemerintah itu.
Selama kurun waktu tersebut, para terdakwa telah mengajukan 171 nama untuk mendapat pinjaman yang disetujui dan dicairkan oleh pihak BRI.
Belakangan diketahui, 89 orang dan 171 nama debitor tersebut bukanlah pegawai tetap di perusahaan yang dipimpin para terdakwa.
"89 debitur itu diketahui sebagai orang yang hanya dipinjam namanya dan diakui sebagai pegawai tetap," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andi Astara tersebut.
Setelah kredit BRIGuna tersebut disetujui dan dicairkan, kata dia, hanya 3 persen yang diberikan kepada debitor, sementara sisanya diambil tunai oleh terdakwa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
Selain ketiga terdakwa, terdapat pula dua pegawai BRI cabang Purbalingga yang diadili dalam berkas terpisah pada perkara yang sama.
Kedua pegawai BRI tersebut masing-masing Asociate Account Officer BRI Purbalingga Imam Sidrajat dan Account Officer Endah Setiorini.
Keduanya didakwa terlibat dalam pembobolan tersebut karena menyetujui pengajuan pinjaman 171 debitor bermasalah itu.
"Kedua terdakwa menyetujui dan mencairkan pinjaman tanpa melalui survei yang benar terhadap calon peminjam dan agunannya," ungkapnya.
Atas dakwaan jaksa tersebut, pata terdakwa akan mengajukan eksepsi yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Berita Terkait
Rayakan HUT ke-129, BRI Palembang tebar promo diskon makanan hingga bunga KPR
Senin, 16 Desember 2024 16:28 Wib
BRI Kantor Regional Palembang sumbang ratusan kantong darah ke PMI
Minggu, 15 Desember 2024 19:35 Wib
Peringati HUT ke-129, BRI Regional Office Palembang gelar donor darah
Sabtu, 14 Desember 2024 22:03 Wib
BRI perkuat posisi sebagai pemimpin keberlanjutan di perbankan
Kamis, 14 November 2024 13:02 Wib
Dirut BRI: Himbara tunggu rencana hapus utang UMKM
Rabu, 30 Oktober 2024 11:34 Wib
BRI cetak laba Rp45,36 triliun hingga akhir triwulan III-2024
Rabu, 30 Oktober 2024 11:03 Wib
BRI Cabang Prabumulih salurkan klaim asuransi Davestera Rp210 juta
Rabu, 16 Oktober 2024 19:21 Wib
BRI Finance perkuat literasi keuangan lewat Multifinance Day 2024
Minggu, 13 Oktober 2024 9:19 Wib