Jakarta (ANTARA) - Terlapor kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata 'ikan asin', Galih Ginanjar, akhirnya memenuhi panggilan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat.
Ia datang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, sekitar pukul 10:50 WIB ditemani empat orang tim kuasa hukumnya.
"Nanti ya, nanti kita ngobrol-ngobrol setelah dari dalam ya," kata dia singkat kepada wartawan yang menunggu.
Setelah itu, dia tidak menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari awak media yang menunggunya dan bergegas masuk ke dalam ruang penyidik.
Diketahui, Jumat ini penyidik memanggil dia dan pasangan vlogger, Rey Utami dan Pablo Benua, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik itu.
Mereka dipolisikan Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial dan Galih menyamakan Fairuz dengan ikan asin.
Pula baca: Artis Fairuz laporkan Galih Ginanjar ke polisi terkait kasus ITE
Pula baca: Polisi persilakan terlapor kasus "ikan asin" lapor balik
Pula baca: Polda Metro Jaya akan panggil Galih Ginanjar Jumat (5/7)
Fairuz pun sudah lebih dulu diperiksa polisi dalam kasus itu. Kasus itupun saat ini sudah naik ke penyidikan, namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus itu.
"Kasus yang dilaporkan Ibu Fairuz statusnya sudah naik ke penyidikan. Tersangka belum kami tetapkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Laporan Fairuz itu sendiri tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.