Bareskrim tangkap simpatisan FPI pembuat propaganda dan hoaks

id propaganda dan hoaks, siber bareskrim,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini, jembatan

Bareskrim tangkap simpatisan FPI pembuat propaganda dan hoaks

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2019). (ANTARA/Dyah Dwi)

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) pembuat dan penyebar konten propaganda dan hoaks berinisial AY (32).

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan tersangka ditangkap pada Selasa (25/6) di Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Tersangka memiliki akun instagram wb.official.id dan officialwhitebaret serta akun Youtube berinisial MCA," kata Rickynaldo.

Akun wb.official.id dan officialwhitebaret memiliki sekitar 20.000 pengikut dan telah mengunggah 298 konten. Sementara, kanal Youtube Muslim Cyber Army yang ada sejak Maret 2013 sudah ditonton sekitar empat juta kali.

Baca juga: Chairawan Nusyirwan keberatan Majalah Tempo gunakan istilah Tim Mawar

AY ditangkap lantaran melalui media sosialnya menyebarkan video dan gambar buatan sendiri yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian di masyarakat.

"Tersangka bertujuan menghina penguasa, menteri kabinet pemerintahan, Mahkamah Konstitusi, KPU, Polri serta institusi lainnya," kata dia.

Beberapa unggahannya adalah "Akibat Dipimpin Gubernur Kafir Biadab, Si Bodat Kafir Undang Azab" dengan video gubernur NTT saat peluncuran minuman lokal dan "Mahkamah Konstitusi tidak peduli kecurangan".

Baca juga: Bareskrim bekuk penyebar hoaks penyerangan masjid Petamburan

Adapun barang bukti yang diamankan oleh penyidik antara lain satu laptop, dua telepon genggam, satu SIM card, satu KTP dan satu hard disk.

Selanjutnya perlengkapan dan atribut laskar FPI berupa baju, celana loreng, rompi, sepatu, kopelrim, masker warna hitam logo whitebaret, bendera tauhid hitam, poster dan foto FPI serta pedang bersarung warna cokelat.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau 207 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama penjara 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: Mabes Polri tetapkan Kivlan Zen tersangka dugaan makar