Terduga penyandang dana terorisme ditangkap
Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Terduga teroris HK alias WN alias Uc yang memiliki peran sebagai penyandang dana ditangkap Tim Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) di Bandara Soekarno-Hatta saat akan berangkat ke Suriah melalui Iran.
"Tersangka HK sudah kami tangkap pada 3 Januari kemarin. Kenapa dipublikasikan sekarang, karena kalau ditangkap langsung dipublikasi akan mengganggu proses penyelidikan dan pengembangan kasus itu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal kepada wartawan di Dewan Pers, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan HK yang diketahui memalsukan dokumen untuk berangkat ke Suriah itu pernah bergabung dengan Taliban dan melakukan aksi teror di Bali dan NTB.
Secara terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan HK memiliki peranan penting karena mempunyai hubungan langsung dengan jaringan teroris luar negeri.
Tersangka yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara itu, memberikan uang yang didapat dari luar negeri ke sel tidur di Indonesia untuk melakukan aksi teror di Indonesia.
"Saat ini HK sudah ditahan oleh Densus 88 dan masih terus dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan teroris di Indonesia dan luar negeri, khususnya di Suriah," ujar Dedi.
HK disangkakan pasal 12 A ayat 1 UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Teror, pasal 15 jo pasal 7 UU 15 Tahun 2003, pasal 13 huruf c UU 15/2003 dan pasal 263 KUHP karena memalsukan dokumen.
Densus 88 dan satgas antiteror di polda disebutnya melakukan upaya masif dan sistematis untuk mitigasi dan antisipasi.
"Tersangka HK sudah kami tangkap pada 3 Januari kemarin. Kenapa dipublikasikan sekarang, karena kalau ditangkap langsung dipublikasi akan mengganggu proses penyelidikan dan pengembangan kasus itu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal kepada wartawan di Dewan Pers, Jakarta, Senin.
Ia mengatakan HK yang diketahui memalsukan dokumen untuk berangkat ke Suriah itu pernah bergabung dengan Taliban dan melakukan aksi teror di Bali dan NTB.
Secara terpisah, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan HK memiliki peranan penting karena mempunyai hubungan langsung dengan jaringan teroris luar negeri.
Tersangka yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara itu, memberikan uang yang didapat dari luar negeri ke sel tidur di Indonesia untuk melakukan aksi teror di Indonesia.
"Saat ini HK sudah ditahan oleh Densus 88 dan masih terus dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap jaringan teroris di Indonesia dan luar negeri, khususnya di Suriah," ujar Dedi.
HK disangkakan pasal 12 A ayat 1 UU 5/2018 tentang Tindak Pidana Teror, pasal 15 jo pasal 7 UU 15 Tahun 2003, pasal 13 huruf c UU 15/2003 dan pasal 263 KUHP karena memalsukan dokumen.
Densus 88 dan satgas antiteror di polda disebutnya melakukan upaya masif dan sistematis untuk mitigasi dan antisipasi.