Gubernur: Angkutan batubara gunakan jalan khusus

id batubara

Gubernur: Angkutan batubara gunakan jalan khusus

Truk angkutan batu bara kembali lintasi jalan umum. (ANTARA News Sumsel/E Permana)

 Palembang, (ANTARA News Sumsel) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyatakan seluruh angkutan batubara dari tambang diarahkan untuk mengunakan jalan khusus angkutan batu bara.

Gubernur Sumsel menyampaikan hal itu pada rapat paripurna DPRD Sumsel menanggapi pertanyaan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang APBD Sumatera Selatan tahun anggaran 2019 di Palembang, Senin.

 Menurut dia, angkutan batu bara itu menggunakan jalan khusus yang dikelola oleh PT Titan Infra Energi melalui PT Servo Lintas Raya sepanjang 110 kilometer dalam keadaan baik.

Ia menyatakan, terkait dengan angkutan batubara ini gubernur Sumsel sudah menerbitkan peraturan gubernur Nomor 74 tahun 2018 tentang pencabutan peraturan gubernur Sumsel nomor 23 tahun 2012 tentang tata cara pengangkutan batubara melalui jalan umum.

Ia menuturkan, dinas perhubungan provinsi Sumsel bersama dinas perhubungan kabupaten Muaraenim, POM II Sriwijaya, Polres Muaraenim, BPTD wilayah VII Sumsel Babel kementerian perhubungan pada 8-10 November 2018 telah melakukan pengawasan di kabupaten Muaraenim terhadap angkutan batubara.

Dari hasil pengawasan kondisi real di lapangan tidak terdapat lagi truk angkutan batubara yang menggunakan jalan umum dari kabupaten Muaraenim menuju Kota Palembang, katanya.

Sementara mengenai peningkatan jalan kabupaten Pali-Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di titik kilometer 14 Talang Sekate yang sulit dilalui, ia menjelaskan, bahwa untuk ruas jalan kabupaten Pali-Kabupaten Musi Banyuasin telah dianggarkan pada dinas pekerjaan umum bina marga dan tata ruang tahun 2019.

Begitu juga untuk pembangunan jembatan Musi IV yang pembebasan lahannya masih belum diselesaikan, bahwa ganti rugi pembebasan lahan tersebut telah dianggarkan di dinas pekerjaaan umum bina marga dan tata ruang tahun 2019, katanya.