Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Eksekusi mati jilid IV harus segera dilakukan mengingat masifnya peredaran narkoba bahkan bisa dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan, kata pakar hukum pidana Universitas Bung Karno Azmi Syahputra.
"Jadi, tidak ada alasan apapun lagi, seharusnya segera dilaksanakan hukuman mati," katanya kepada Antara di Jakarta, Jumat.
Ia menyoroti belum terlaksananya eksekusi mati itu semakin membuktikan pokok permasalahannya.
Jadi, kata dia, ternyata inti masalah terletak pada orang-orang atau lembaga pelaksana hukuman mati. "Atau, diduga hanya memanfaatkan kebaikan regulasi jika RKUHP disahkan," ujarnya.
Karena, kata dia, dalam RKUHP hukuman mati dapat diubah dengan menunggu 10 tahun . Bagi mereka yang berkelakuan baik selama 10 tahun, hukuman mati dapat diubah dengan hukuman penjara maksimal.
Trik tersebut, kata dia, akal-akalan dan dapat saja terjadi penyalahgunaan kewenangan di masa jeda tidak dilaksanakan hukuman mati.
"Apalagi modus operandi bandar narkoba semakin sistematis, terstruktur, masif di semua kalangan anak bangsa.
Hal tersebut, ditambahkannya, membahayakan keamanan nasional bangsa. Saatnya pemerintah dalam hal ini Jaksa Agung tegas.
"Sekali lagi, ini masalah komitmen, keberanian untuk menyelamatkan generasi bangsa Indonesia dari bahaya narkoba," katanya.
Ia menyatakan jika warga banyak yang menjadi pemakai narkoba, apa jadinya bangsa indonesia. "Indonesia jadi lemah, kita dijajah lagi melalui candu yang nama narkoba. Jika sudah begini maka bangsa lemah dan mengganggu keamanan nasional," katanya.
Sepanjang 2015-2018, Kejagung telah melaksanakan eksekusi terhadap 18 terpidana mati yang terbagi dalam tiga tahap atau jilid. Jilid 1, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia anggota Bali Nine), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil) dan Zainal Abidin (Indonesia).
Jilid 2, sebanyak enam terpidana mati, yakni, Ang Kiem Soei (WN Belanda), Marco Archer (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam). Kesemuanya kasus narkoba.
Jilid 3, sebanyak empat terpidana mati, Freddy Budiman (WN Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan Michael Titus Igweh (Nigeria).
Berita Terkait
Ratusan kerbau di OKI mati mendadak diduga terjangkit virus SE
Rabu, 17 April 2024 10:33 Wib
Gajah mati dan gadingnya hilang, polisi turun tangan
Senin, 25 Maret 2024 21:17 Wib
Januari-Maret 2024. Kejati Sumut tuntut pidana mati 22 terdakwa narkoba
Senin, 18 Maret 2024 0:20 Wib
Gajah 13 tahun mati tersengat listrik, BKSDA imbau masyarakat jaga habitatnya
Sabtu, 16 Maret 2024 18:53 Wib
Tiga tersangka pembunuhan berencana di OKU terancam hukuman mati
Kamis, 7 Maret 2024 13:49 Wib
Satu orang utan mati terseret banjir di Gayo Lues
Jumat, 23 Februari 2024 15:05 Wib
Remaja tembak mati pelajar dalam insiden penembakan di Iowa, AS
Jumat, 5 Januari 2024 9:49 Wib
Polisi New York bunuh diri setelah tembak mati istri dan dua putranya
Senin, 1 Januari 2024 11:20 Wib