Pengamat: Segera lakukan eksekusi mati jilid IV

id hukuman mati,berita sumsel,berita palembang,berita antara,Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze,jaksa,polisi,nusakambanga

Pengamat: Segera lakukan eksekusi mati jilid IV

Ilustrasi-hukuman mati. (Ist)

Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Eksekusi mati jilid IV harus segera dilakukan mengingat masifnya peredaran narkoba bahkan bisa dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan, kata pakar hukum pidana Universitas Bung Karno Azmi Syahputra.

"Jadi, tidak ada alasan apapun lagi, seharusnya segera dilaksanakan hukuman mati," katanya kepada Antara di Jakarta, Jumat.

Ia menyoroti belum terlaksananya eksekusi mati itu semakin membuktikan pokok permasalahannya.

Jadi, kata dia, ternyata inti masalah terletak pada orang-orang atau lembaga pelaksana hukuman mati. "Atau, diduga hanya memanfaatkan kebaikan regulasi jika RKUHP disahkan," ujarnya.

Karena, kata dia, dalam RKUHP hukuman mati dapat diubah dengan menunggu 10 tahun . Bagi mereka yang berkelakuan baik selama 10 tahun, hukuman mati dapat diubah dengan hukuman penjara maksimal.

Trik tersebut, kata dia, akal-akalan dan dapat saja terjadi penyalahgunaan kewenangan di masa jeda tidak dilaksanakan hukuman mati.

"Apalagi modus operandi bandar narkoba semakin sistematis, terstruktur, masif di semua kalangan anak bangsa.

Hal tersebut, ditambahkannya, membahayakan keamanan nasional bangsa. Saatnya pemerintah dalam hal ini Jaksa Agung tegas.

"Sekali lagi, ini masalah komitmen, keberanian untuk menyelamatkan generasi bangsa Indonesia dari bahaya narkoba," katanya.

Ia menyatakan jika warga banyak yang menjadi pemakai narkoba, apa jadinya bangsa indonesia. "Indonesia jadi lemah, kita dijajah lagi melalui candu yang nama narkoba. Jika sudah begini maka bangsa lemah dan mengganggu keamanan nasional," katanya.

Sepanjang 2015-2018, Kejagung telah melaksanakan eksekusi terhadap 18 terpidana mati yang terbagi dalam tiga tahap atau jilid. Jilid 1, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia anggota Bali Nine), Raheem Agbaje Salami, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze (WN Nigeria), Martin Anderson (Ghana), Rodrigo Galarte (Brasil) dan Zainal Abidin (Indonesia).

Jilid 2, sebanyak enam terpidana mati, yakni, Ang Kiem Soei (WN Belanda), Marco Archer (Brasil), Daniel Enemuo (Nigeria), Namaona Denis (Malawi), Rani Andriani (Indonesia) dan Tran Bich Hanh (Vietnam). Kesemuanya kasus narkoba.

Jilid 3, sebanyak empat terpidana mati, Freddy Budiman (WN Indonesia), Seck Osmane (Nigeria), Humprey Jefferson Ejike (Nigeria) dan Michael Titus Igweh (Nigeria).