Palembang (ANTARA News Sumsel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang memantau tempat hiburan dan razia minuman keras pada malam pertama bulan Ramadhan.
"Malam ini kami memantau sejumlah tempat hiburan di Kota Palembang mengecek apakah surat edaran wali kota No 27 Tahun 2018 tentang pengaturan operasional selama bulan puasa yang sudah kami bagikan, sekaligus razia pekat minuman keras dan PSK" kata Kepala Satpol PP Kota Palembang Alex Fernandus, Rabu malam.
Menurutnya surat edaran tersebut sudah mengatur operasional tempat hiburan, kafe, bar, club malam dan panti pijat, kecuali yang lokasinya melekat di dalam hotel ada toleransi buka jam 21.00 - 24.00.
Dia menjelaskan pemantauan dan razia tersebut menurunkan 100 lebih personil gabungan dari unsur Satpol PP, Polresta, Kodim, POM TNI dan Kejaksaan tinggi Kota Palembang.
"Malam ini pembinaan dulu, menegur tempat hiburan yang masih buka, tapi nanti kalau sudah masuk bulan puasa dan mereka melanggar isi surat edaran maka ada sanksi maksimal pencabutan surat izin," lanjut Alex.
Pemantauan dan razia pekat dimulai pukul 21.00 WIB menyasar tempat-tempat hiburan di jalan M.Isa, Veteran, Sekip, Basuki Rahmat, Kapten Anwar Sastro, Angkatan 45. Radial, Sumpah Pemuda, Aryodillah, Jendral Sudirman, Demang Lebar Daun, Soekarno Hatta, Noerdin Panji dan Kenten.
Dari hasil razia petugas mengamankan satu orang PSK dan empat dirigen tuak ukuran 20 liter dari pedagang kaki lima di kawasan Kenten.
"Prinsipnya kalau minuman keras tidak pakai surat edaran, sampai kapanpun tetap tidak boleh beredar," kata Kepala Bidang Penegakan Undang-undang Dedi Harapan Sat Pol PP Palembang.
Dedi menambahkan hasil pemantauan malam ini para pengusaha dan pemilik tempat hiburan telah menjalankan isi surat edaran wali kota dengan tidak ditemui satu pun yang beroperasi.
Dengan demikian awal Ramadhan tahun ini pihaknya anggap lebih baik dari awal Ramadhan tahun kemarin melihat ketaatan masyarakat dalam mengikuti peraturan daerah (perda).
Ke depan pihaknya akan merazia secara rutin tempat hiburan, kafe, diskotik, panti pijat dan bar selama bulan Ramadhan serta apabila terdapat pelanggaran pihaknya langsung menindak dengan sanksi tegas maksimal pencabutan izin usaha.
Berita Terkait
Polisi tahan seorang guru SLB atas dugaan rudapaksa
Selasa, 19 November 2024 15:58 Wib
Polisi telah tetapkan 18 tersangka kasus judol
Senin, 11 November 2024 13:58 Wib
Irjen Pol Andi Rian dikukuhkan jadi Kapolda Sumsel
Minggu, 29 September 2024 8:55 Wib
Polda Sumsel buru bos pemilik 111 kg sabu dan 131.695 butir ekstasi
Minggu, 11 Februari 2024 15:33 Wib
Kabaharkam Polri cek perlengkapan sabhara di Palembang
Selasa, 6 Februari 2024 16:03 Wib
Kapolda: Polisi masih selidiki pelaku kericuhan di Jayapura
Kamis, 11 Januari 2024 15:52 Wib
Kapolda Metro akui perlu taktik dan strategi untuk menahan Firli
Kamis, 28 Desember 2023 17:12 Wib
Jokowi perintahkan Panglima dan Kapolri kawal proyek BTS 4G di Papua
Kamis, 28 Desember 2023 15:08 Wib