Ahli UNRAM ungkap cara pencurian data nasabah

id pencurian data nasabah,berita palembang,berita sumsel,data nasabah,bidang elektronika

Ahli UNRAM ungkap cara pencurian data nasabah

Ilustrasi keamanan siber. (Pixabay)

Mataram (Antaranews Sumsel) - Dosen Fakultas Teknik Elektronika Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, I Made Budi Sukmadana ketika memberikan keterangan sebagai saksi ahli di bidang elektronika, mengungkap modus pencurian data nasabah PT Bank BRI Tbk melalui ATM  di Gili Trawangan.

Modus pencurian data nasabah bank tersebut terungkap dalam sidang lanjutan tiga terdakwa asal Bulgaria, Kamis sore yang digelar Pengadilan Negeri Mataram dengan ketua Majelis Hakim Didiek Jatmiko.

Dihadapan Majelis Hakim, Budi Sukmadana mengawali keterangannya dengan menjelaskan fungsi dari masing-masing alat elektronik yang ditemukan petugas kepolisian terpasang pada mesin ATM.

"Disini ada alat namanya 'router' yang dipasang diantara kabel server mesin ATM. Di dalamnya terdapat memori penyimpanan. Dengan alat ini, data-data transaksi yang ada, akan secara otomatis terekam," kata Budi Sukmadana.

Selanjutnya, data yang tersimpan dalam "router" dikirim ke kartu ATM kosong menggunakan "skimmer" dengan bantuan program yang terpasang di laptop.

"Menggunakan 'software' yang ada di laptop, data yang terekam di 'router' dikirim ke dalam ATM kosong dan dicetak menggunakan 'skimmer'," ujarnya.

Kemudian terkait dengan "spy cam" yang ditemukan terpasang di atas tombol, Budi Sukmadana mengatakan bahwa perangkat tersebut terpisah dengan "router".

"Kalau yang itu ('spy cam') beda lagi, dipasang terpisah, tidak jadi satu dengan 'router'. Alat itu untuk merekam pergerakan tangan, nantinya tinggal dicocokkan dengan data yang terekam 'router', itu menggunakan sistem autentikasi," ucapnya.

Usai mendengar keterangan Budi Sukmadana, tiga terdakwa yang diberi kesempatan untuk menanggapinya menyampaikan melalui penerjemahnya dari Kantor Bahasa NTB Toni Samsul Hidayat.

Dalam tanggapannya, ketiga terdakwa mengatakan tidak mengetahui fungsi dari alat-alat yang menjadi barang bukti tersebut. Bahkan mereka mengaku seluruh barang bukti bukan miliknya.

Sementara itu, dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakilkan Ema Muliawati menyimpulkan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan pencurian data nasabah sesuai dengan data yang terdapat pada "router".

Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim usai mendengar keterangan ahli dan kedua belah pihak, baik JPU maupun terdakwa, memutuskan untuk sidang dilanjutkan pada pekan depan, tepatnya Kamis (25/1), dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Diharapkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyiapkan saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya. Untuk itu, sidang hari ini ditutup dan dilanjutkan pada Kamis (25/1) depan," kata Didiek Jatmiko.