PT Kamada kembali memenangkan perkara dengan BSB

id PT Kamada menangkan gugatan, perusahaan galangan kapal, sengketa pt kamada bank sumsel babel, bank sumsel babel, pt kamada

PT Kamada kembali memenangkan perkara dengan BSB

Dokumentasi - Dirut PT Kamada Rifai Thambrin menyerahkan kontra memori banding Bank Sumsel Babel kepada petugas OJK Sumbagsel. (ANTARA Sumsel/17/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Perusahaan galangan kapal PT Karya Makmur Armada Palembang kembali memenangkan perkara perdata sengketa kredit dengan Bank Sumsel Babel.

"Setelah memenangkan perkara perdata pada tingkat pengadilan pertama/Pengadilan Negeri Palembang pada 11 Juli 2017, kini memenangkan sidang banding yang diajukan pihak tergugat Bank Sumsel babel (BSB) di Pengadilan Tinggi Sumsel pada 12 Oktober 2017," kata Direktur Utama PT Karya Makmur Armada (Kamada) Rifai Thambrin, di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, berdasarkan salinan putusan yang diterima kuasa hukumnya Indri Dungtjik SH pada 29 Oktober 2017, panitera Hamin Achmad menjelaskan bahwa putusan perkara perdata oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumsel yang diketuai Abdul Rochim pada 12 Oktober menguatkan/mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam putusan PN Palembang, tindakan Bank Sumsel Babel menguasai aset perusahaannya yang tidak termasuk dalam barang jaminan yang dilelang sejak 2004 itu memenuhi unsur melawan hukum dan memerintahkan tergugat Bank Sumsel Babel mengembalikan sertifikat kantor perusahaan galangan kapal yang dikuasai selama belasan tahun sebagai jaminan kredit karena tidak masuk dalam objek lelang. 

Setelah majelis hakim memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Palembang pada 11 Juli 2017 dan memori banding yang diajukan kuasa hukum tergugat/pembanding (Bank Sumsel Babel) ternyata tidak ada hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka majelis hakim tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama.

Meskipun telah memenangkan sidang perkara perdata di pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi, pihaknya belum bisa terbebas dari belenggu daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia karena pihak BSB mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi/kasasi.

Permasalahan sengketa kredit yang merugikan PT Kamada belasan tahun karena tidak bisa mendapatkan dukungan dana perbankan untuk pengembangan usaha akibat status "blaclist BI" belum dicabut, diharapkan bisa selesai dengan baik.

Dalam proses kasasi, diharapkan Mahkamah Agung sebagai badan terakhir untuk memperoleh keadilan lebih memperkuat keputusan hakim dalam dua pengadilan sebelumnya sehingga berkekuatan hukum tetap (incracht) dan bisa dilaksanakan keputusan hakim yang memerintahkan tergugat Bank Sumsel Babel mengembalikan sertifikat kantornya, kata Rifai.

Sementara sebelumnya Panitera Pengadilan Tinggi Sumsel Hamin Achmad menyatakan bahwa putusan perkara perdata oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Rochim pada 12 Oktober yang mempertahankan putusan PN Palembang belum berkekuatan hukum tetap karena pihak BSB selaku tergugat/pembanding mengajukan permohonan kasasi pada 2 November 2017.