OJK terima salinan banding sengketa kredit PT Kamada-BSB

id ojk, bsb, bank sumsel babel, nasabah, perkara sengekta kredit, senhgketa kredit, kredit, kma, pt kma, pt kamada, kamada

OJK terima salinan banding sengketa kredit PT Kamada-BSB

Dirut PT Kamada Rifai Thambrin menyerahkan salinan putusan banding ke OJK. (Foto Antarasumsel.com/17/Yudi Abdullah)

...Informasi perkembangan proses hukum yang terjadi antara nasabah dengan BSB menjadi bahan masukan pimpinan untuk menentukan tindakan perlindungan nasabah dan pengawasan bank di wilayah provinsi ini...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan Regional VII Sumatera Bagian Selatan menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Sumsel yang memenangkan kembali Perusahaan galangan kapal PT Karya Makmur Armada Palembang atas perkara perdata sengketa kredit dengan Bank Sumsel Babel (BSB).

Salinan putusan sidang tingkat banding itu disampaikan Direktur Utama PT Karya Makmur Armada (Kamada) Rifai Thambrin kepada petugas Pelayanan Pengaduan Masyarakat Kantor OJK Regional VII Sumatera Bagian Selatan Milton Purba, di Palembang, Rabu.

Petugas OJK Milton Purba pada kesempatan itu mengatakan, pihaknya berterima kasih diberikan informasi perkembangan perkara perdata yang dihadapi nasabah Bank Sumsel Babel yang berupaya memperjuangkan keadilan atas permasalahan kredit dengan bank pembangunan daerah itu.

Informasi perkembangan proses hukum yang terjadi antara nasabah dengan Bank Sumsel Babel (BSB) menjadi bahan masukan pimpinan untuk menentukan tindakan perlindungan nasabah dan pengawasan bank di wilayah provinsi ini.

"Dalam permasalahan sengketa kredit yang dihadapi PT Kamada yang penanganannya telah melalui jalur pengadilan, OJK tidak bisa melakukan perannya sebagai otoritas yang diberikan wewenang memberikan perlindungan nasabah dan mengawasi kinerja bank," ujarnya.

Menurut dia, menghadapi perkara perdata sengketa kredit PT Kamada dengan BSB, pihaknya hanya bisa mendorong pihak-pihak yang bersengketa untuk mengikuti proses hukum sesuai dengan ketentuan, hingga keluarnya keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (incracht).

Jika upaya hukum telah maksimal dan "incracht" pihaknya akan menggunakannya untuk menentukan tindakan sesuai dengan kewenangan OJK, kata Milton.

Sementara Direktur Utama PT Karya Makmur Armada (Kamada) Rifai Thambrin menjelaskan bahwa pihaknya kembali memenangkan perkara perdata sengketa kredit dengan Bank Sumsel Babel.

"Setelah memenangkan perkara perdata pada tingkat pengadilan pertama/Pengadilan Negeri Palembang pada 11 Juli 2017, kini memenangkan sidang banding yang diajukan pihak tergugat Bank Sumsel babel (BSB) di Pengadilan Tinggi Sumsel pada 12 Oktober 2017," ujarnya.

Berdasarkan salinan putusan yang diterima kuasa hukumnya Indri Dungtjik SH pada 29 Oktober 2017, panitera Hamin Achmad menjelaskan bahwa putusan perkara perdata oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Sumsel yang diketuai Abdul Rochim pada 12 Oktober menguatkan/mempertahankan putusan Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam putusan PN Palembang, tindakan Bank Sumsel Babel menguasai aset perusahaannya yang tidak termasuk dalam barang jaminan yang dilelang sejak 2004 itu memenuhi unsur melawan hukum dan memerintahkan tergugat Bank Sumsel Babel mengembalikan sertifikat kantor perusahaan galangan kapal yang dikuasai selama belasan tahun sebagai jaminan kredit karena tidak masuk dalam objek lelang.

Setelah majelis hakim memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Palembang pada 11 Juli 2017 dan memori banding yang diajukan kuasa hukum tergugat/pembanding (Bank Sumsel Babel) ternyata tidak ada hal baru yang perlu dipertimbangkan, maka majelis hakim tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama.

Meskipun telah memenangkan sidang perkara perdata di pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi, pihaknya belum bisa mendapatkan sertifikat kantor sesuai dengan perintah hakim serta belum terbebas dari belenggu daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia karena pihak BSB mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi/kasasi, kata Rifai.