Menhub: BPKB elektronik permudah legalitas kendaraan

id Budi Karya Sumadi, bpkb, menhub, Menteri Perhubungan, bpkb elektronik, pengawasan kepemilikan bpkb, bayar pajak kendaraan, pajak tahunan

Menhub: BPKB elektronik permudah legalitas kendaraan

Menhub Budi Karya Sumadi (ANTARA/Rosa Panggabean)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai dengan adanya sistem digitalisasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik akan mempermudah untuk legalitas kendaraan, baik roda dua maupun roda empat atau lebih.

"Dengan adanya e-BPKB ini, maka masyarakat terbantu yang tadinya tiga sampai empat hari mengurusnya, bisa hanya dua menit luar biasa. Karena BPKB adalah suatu andalan dan kecenderungannya diabaikan, kalau cepat begini untuk apa diabaikan," katanya dalam peluncuran e-BPKB di Jakarta, Senin.

Selain itu, Budi menuturkan dengan proses digitalisasi tersebut, maka akan mempermudah pengawasan kepada pemilik kendaraan bermotor.

"Kami merasa terbantu karena semakin terkontrol, lebih gampang mengontrol identitas pemilik kendaraan," katanya.

Nantinya, lanjut dia, juga akan mempermudah untuk proses Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang akan terintegrasi bagi pemegang merk kendaraan.

Budi mengapresiasi upaya Polri dalam peningkatan pelayanan publik sekaligus profesionalisme sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Ini merupakan lompatan yang berarti bagi masyarakat karena tanpa BPKB, kendaraan tidak ada nyawanya, untuk itu fungsi-fungsi digitalisasi bisa lebih ditingkatkan lagi," katanya.
    
Dalam kesempatan sama Wakil Ketua Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan sistem e-BPKB akan diterapkan di seluruh Indonesia selama jangka waktu tiga bulan.

"Setelah ini di seluruh Indonesia bisa tiga bulan selesai," katanya.

Dengan pemanfaatan teknologi digital, Syafruddin berharap masyarakat tidak lagi terbebani biaya dan waktu untuk pengurusan BPKB serta menghindari adanya praktik pungutan liar (pungli).

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menilai pelayanan publik harus menyesuaikan perkembangan zaman.

"Pelayanan publik sudah harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi, kita tidak bisa lagi menghindari adanya teknologi. Pada 2014 pengguna internet tercatat 88,1 juta orang, 2015 naik menjadi 93,4 juta orang dan 2016 sudah lebih dari 100 juta lebih, sehingga pelayanan publik berbasis internet harus menjadi ciri khas Indonesia," ujarnya.