Jakarta (Antarasumsel.com) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Yohana Yembise menilai karya seni Natasha Gabriella Tontey berjudul "Makan Mayit" dengan menyajikan makanan dalam wadah berbentuk bayi telah melanggar norma kesusilaan.
Makanan tersebut kemudian disuguhkan dalam suatu gelaran pameran di Footurama Jakarta pada bulan Januari 2017 lalu.
"Hal itu sangat disayangkan, karya seni anak bangsa seharusnya merupakan ekspresi dari kreativitas yang diciptakan dan mengandung unsur keindahan bukan yang justru melanggar norma kesusilaan, kepatutan, dan agama. Negara ini melindungi anak-anak Indonesia sejak mereka masih dalam kandungan. Hal tersebut tidak tercermin dalam karya seni ini," ujar Yohana Yembise, di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, klaim seniman yang menyebutkan bahan makanan menggunakan air susu ibu (ASI) dan keringat dari ketiak bayi yang dimasukkan ke dalam bahan makanan itu, merupakan suatu hal di luar akal sehat dan tidak lazim untuk dilakukan karena ASI bukanlah konsumsi bagi orang dewasa.
"Penyalahgunaan ASI melalui karya seni yang disebarluaskan melalui pesan visual ini, sangat rentan memberikan dampak negatif bagi masyarakat karena sesuatu yang tidak lazim jika digunakan akan menimbulkan protes di tengah masyarakat," kata Menteri Yohana lagi.
Dia mengatakan karya yang kemudian menjadi viral itu dapat berdampak bagi anak-anak untuk meniru perilaku tersebut, setelah melihat pesan visual ini melalui media sosial.
Menyikapi fenomena tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali karya seni dimaksud di media sosial.
"Dengan menyebarluaskannya, maka kita telah berkontribusi dalam penyebarluasan konten yang negatif bagi anak-anak," kata dia pula.
Setiap orang berhak mengembangkan diri dan dijamin dalam pasal 28 c UUD 1945 ayat 1, namun tidak bertentangan dengan norma kepatutan dan nilai-nilai hidup dalam masyarakat.
"Kami juga mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini karena karya seni ini telah melanggar norma kesusilaan, kepatutan, agama, dan bila terbukti melanggar UU akan dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE dan pasal 282 ayat 3 KUHP tentang kesusilaan," kata Menteri Yohana.
Menurutnya, adanya kasus itu memungkinkan muncul modus penjualan organ tubuh yang termasuk ke dalam bentuk perdagangan orang di Indonesia. Apalagi, katanya lagi, sudah banyak kasus serupa terjadi di luar negeri.
Berita Terkait
Sang Perempuan dari Timur pendobrak sejarah
Sabtu, 19 Oktober 2019 10:42 Wib
Yohana Yembise: Kesetaraan gender sebagai kunci keluarga harmonis
Selasa, 15 Oktober 2019 10:07 Wib
Menteri PPPA: Hukuman kebiri sudah final dan mengikat
Rabu, 28 Agustus 2019 11:03 Wib
Menteri PPPA dukung vonis kebiri kimia PN Mojokerto
Senin, 26 Agustus 2019 8:30 Wib
Menteri PPPA luncurkan buku Harmoni Suara Anak Disabilitas
Jumat, 12 Juli 2019 21:20 Wib
Menteri PPPA: Pemda perhatikan empat indikator daerah sejahtera
Jumat, 12 Juli 2019 16:52 Wib
KPPPA gelar rapat koordinasi pencegahan pernikahan anak
Jumat, 24 Mei 2019 15:36 Wib
Yohana Yembise: Perlindungan perempuan-anak harus ikuti perkembangan teknologi
Kamis, 25 April 2019 12:03 Wib