Korsel-Spanyol minati energi terbarukan

id Badan koordinasi penanaman modal, bkpm, energi terbarukan, investor, pemodal asing

Korsel-Spanyol minati energi terbarukan

Badan Koordinasi Penanaman Modal (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Jakarta, (ANTARA Sumsel) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kembali mengidentifikasi minat investasi dari Korea Selatan dan Spanyol di bidang usaha energi terbarukan di Indonesia.

Investor Korea Selatan berminat untuk menanamkan modal senilai 150 juta dolar AS (setara Rp2,02 triliun, kurs Rp13.500 per dolar AS) di pembangkitan listrik tenaga sampah, sementara investor Spanyol tertarik untuk konstruksi turbin angin di Sidrap, Samas dan Sukabumi.

"Kami akan mengawal minat investasi sektor kelistrikan tersebut, hingga dapat segera merealisasikan investasinya dan dapat berkontribusi positif bagi industri dan masyarakat," kata Kepala BKPM Franky Sibarani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Franky, minat tersebut menunjukkan potensi investasi di bidang usaha energi terbarukan masih menarik bagi investor.

Di sisi lain, proyek kelistrikan memang menjadi salah satu prioritas dalam upaya BKPM untuk mendorong realisasi dari sektor infrastruktur.

"Kelistrikan merupakan aspek mendasar yang masih membutuhkan banyak investasi baik dari luar maupun dalam negeri," tuturnya.

Dari data rekapitulasi minat BKPM, periode 22 Oktober 2014 hingga 4 Desember 2015, minat investasi di sektor infrastruktur termasuk didalamnya sektor kelistrikan mencapai 37 miliar dolar AS.

Sementara perusahaan yang sudah mengantongi izin prinsip tercatat 18 miliar dolar AS.

Sebelumnya di Istana Negara, Presiden Joko Widodo mengumpulkan investor-investor sektor kelistrikan dan PLN.

Hadir dalam pertemuan tersebut Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Himawan Hariyoga.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden kembali menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur di bidang kelistrikan.

Jokowi mengapresiasi kinerja PLN yang mampu mencatatkan perjanjian jual-beli listrik hingga 17.340 MW hingga akhir tahun.

Lebih lanjut Franky menjelaskan BKPM telah berupaya untuk mendorong investasi di sektor kelistrikan. Salah satu langkah adalah penyederhanaan perizinan sektor kelistrikan dari 49 izin dalam waktu 923 hari menjadi 25 izin dalam waktu 256 hari.

Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas "tax allowance" untuk investasi di sektor kelistrikan, dengan kepastian syarat dan waktu pemrosesan permohonan maksimal 28 hari kerja melalui PTSP Pusat di BKPM.

"Kami akan koordinasikan dengan pihak-pihak terkait untuk mengupayakan penyederhanaan kembali, masih ada ruang untuk itu," ujarnya.

Dari data realisasi investasi kuartal ketiga tahun 2015 yang dirilis BKPM, untuk periode kumulatif Januari-September 2015, sektor listrik gas dan air menyumbang kurang lebih Rp37,9 triliun atau 9,5 persen dari total realisasi investasi.

Jumlah tersebut diperoleh dari penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp17,4 triliun atau setara dengan 13,1 persen dari total PMDN dan dari penanaman modal asing (PMA) sebesar 1,6 miliar dolar AS atau setara dengan 7,5 persen dari total PMA.

Pewarta :
Editor: Ujang
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.