Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak usaha rumah kos-kosan di Palembang, Sumatera Selatan, belum maksimal karena hanya mencatat 15 wajib pajak (WP) dari potensi yang diperkirakan mencapai ratusan.
Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang Sodikit di Palembang, Selasa, mengatakan, rendahnya pajak usaha kos-kosan ini karena persoalan klasik yakni sulit menemui pemilih rumah kos-kosan.
"Biasanya pemilik rumah kos tidak berada di dekat lokasi, bahkan hanya memakai perantara saja atau mempekerjakan orang untuk menjaga. Ini yang membuat sulit," kata Sodikin.
Ia mengemukakan, untuk itu dalam waktu dekat pemerintah kota akan memberdayakan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) yang ada di 16 Kecamatan di Palembang untuk mendapatkan data yang valid.
"Kuncinya harus ke lapangan, jadi UPTD ini akan difokuskan ke kantong-kantong rumah kos-kosan maupun wisma seperti di Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, SU II dan Ilir Barat (IB) I," kata dia.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang pajak hotel diketahui bahwa usaha kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar menjadi sumber pendapatan daerah.
Sementara itu, pajak dari sektor hotel dan restoran mencapai 40 persen dari keseluruhan PAD Kota Palembang.
Hingga triwulan pertama ini, sudah tercapai sebanyak 25 persen atau sekitar Rp10 miliar.
Sebelumnya, Pemkot Palembang bekerja sama dengan BRI dan Bank Sumsel Babel untuk penerapan pajak online di hotel dan restoran karena menjadi sektor primadona dalam PAD.
Berita Terkait
KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:49 Wib
Pelaporan SPT Pajak Tahunan di Sumsel dan Babel Tumbuh 5,5 persen
Kamis, 29 Februari 2024 18:40 Wib
Pendapatan pajak Kabupaten Muba capai Rp86 miliar
Rabu, 28 Februari 2024 21:37 Wib
Penerimaanpajak di Sumsel dan Babel pada 2023 capai Rp21,8 triliun
Selasa, 27 Februari 2024 13:19 Wib
Pj Bupati Muba minta ASN jadi contoh kepatuhan perpajakan
Senin, 26 Februari 2024 9:59 Wib
Ganjar-Mahfud tak akan naik kanpajak bila terpilih di Pilpres 2024
Kamis, 8 Februari 2024 10:15 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit senilai Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 14:29 Wib
Kejati Sumsel sita surat dokumen penting korupsi pajak 2019-2021
Jumat, 2 Februari 2024 10:03 Wib