Saksi korupsi bansos senggan sebut keterlibatan Bupati OKU

id korupsi, korupsi dana bansos oku

Saksi korupsi bansos senggan sebut keterlibatan Bupati OKU

Saksi enggan sebut keterlibatan Bupati OKU terkait kasus korupsi dana Bansos (Foto Antarasumsel.com/14/Doly Rosana)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dua orang saksi pada sidang korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Ogan Komering Ulu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin, sama-sama enggan menyebutkan keterlibatan terdakwa Bupati Yulius Nawawi.

Saksi A. Junaidi yang menjabat Kepala Bagian Pemerintahan Seketariat Pemerintah Kabupaten OKU (Asisten I) pada tahun 2008, pada persidangan dengan terdakwa Eddy Yusuf (mantan Bupati OKU/mantan Wagub Sumsel) mengatakan bahwa dirinya tidak mengingat pejabat tertinggi di pemerintahan pada tahun 2008.

"Saya lupa, siapa bupati pada saat itu," kata saksi menjawab pertanyaan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Bima Suprayoga yang menanyakan orang yang menandatangani surat keterangan pada susunan kepanitiaan peringatan HUT Kemerdekaan RI pada bulan Agustus 2008.

Saksi yang bertindak sebagai sekretaris pelaksana pada kegiatan itu selalu mengelak ketika ditanya mengenai keterlibatan bupati aktif, Yulius Nawawi, dalam penyetujuan proposal hingga pencairan dana.

Ia pun memilih menyatakan tidak tahu ketika ditanya mengenai tanggal pengunduran diri Eddy Yusuf sebagai bupati atas keputusan mengikuti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2008.

Penyataan saksi itu juga mengundang tanya bagi majelis hakim yang diketuai Ade Komaruddin.

"Saksi sebaiknya katakan saja yang sebenarnya, tidak usah ada yang ditutupi karena ada jeratan hukumnya jika memberikan keterangan palsu. Bagi hakim, tidak sulit membedakan keterangan yang jujur atau bohong," kata Ade.

Saksi ini memberikan keterangan terkait dengan pengucuran dana bansos untuk peringatan HUT RI sekitar Rp200 juta.

Terkait dengan keterangan saksi itu, terdakwa yang dimintai tanggapan oleh hakim memilih menyanggahnya.

"Dari keterangan saksi, tidak sepenuhnya benar. Yang jelas, saya tidak lagi menjabat sebagai bupati sejak pertengahan Mei 2008," ujarnya.

Pada persidangan tersebut, JPU juga menghadirkan Sekretaris Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) OKU Neksi Mastuba terkait dengan pengajuan 11 proposal kegiatan yang betujuan mengumpulkan para PNS menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.

"Saya sama sekali tidak mengetahui mengenai adanya pengajuan proposal, begitu pula dengan apakah proposal itu disetujui atau tidak," kata Neksi.

Senada dengan saksi sebelumnya, Neksi juga mengelak ketika ditanya keterlibatan bupati yang masih aktif hingga kini, Yulius Nawawi, dalam mengumpulkan anggota Korpri.

"Memang benar ada acara pertemuan dengan anggota Korpri, tetapi saya lupa kapan acara itu diselenggarakan," ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim Tipikor memutuskan persidangan dilanjutkan pada Kamis (10/4) dengan agenda yang sama.

"Persidangan telah diputuskan dua kali dalam satu pekan, dan diharapkan JPU menghadirkan saksi yang benar-benar terkait dengan permasalahan ini," ujar Ade.

Kasus penyalahgunaan dana bansos itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar dari total proyek Rp13 miliar.

Penyalahgunaan dana bansos ini terungkap setelah audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan beberapa kesalahan, di antaranya proposal diajukan oleh Kepala Biro Umum dan Perlengkapan (Sugeng) serta pihak-pihak lain secara perseorangan (pribadi) atau bukan organisasi masyarakat.

Kemudian, penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi, misalnya pembelian mobil, serta menghadiri sejumlah acara yang di luar agenda kedinasan, seperti pelantikan kepala desa.

Enam narapidana telah terlebih dahulu divonis pada kasus yang sama. Dua di antaranya Sugeng dan Samsir Djalib (mantan Sekda OKU) menyatakan di persidangan bahwa pengajuan dana bansos itu untuk keperluan Eddy Yusuf bertarung dalam pilkada.

Yulius pada saat kejadian menjabat sebagai Wakil Bupati OKU, kemudian beralih menjadi bupati menggantikan Eddy karena meraih kemenangan bersama Alex Noerdin.

Saat kasus ini berjalan di pengadilan, Yulius tercatat masih sebagai Bupati OKU, sementara Eddy berstatus sebagai mantan Wagub Sumsel.

JPU menjerat perbuatan keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta :
Editor: M. Suparni
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.