Palembang (ANTARA Sumsel) - Tiga orang terdakwa pembakaran Toko Jaya Raya Elektronik Palembang, didakwa Jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin.
Ketiga terdakwa dalam tiga berkas berbeda dimajukan ke muka persidangan setelah terbukti melakukan aksi pemprovokasian, pembakaran, dan pelemparan pada sebuah toko elektronik milik Hermanto Wijaya di Jalan Beringin Janggut Kelurahan 17 Ilir Kecamatan Ilir Timur I, pada 4 Juni 2013.
Terdakwa pertama Susianto (28) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Sontani, Ali Akmal, dan Abdul Aziz dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan secara lisan dengan hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara, Pasal 172 (1)(2) Ke-1 KUHP, dan Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 (1) KUHP.
Sementara, terdakwa kedua Yuswan Rahadian (berkas berbeda) didakwa dengan Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP (pemufakatan melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara), Pasal 170 (1)(2) ke-1 KUHP, dan Pasal 160 KUHP.
Sedangkan, terdakwa ketiga Anwar (berkas berbeda) didakwa dengan Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 (1)(2) ke-1 KUHP, dan Pasal 160 KUHP.
Sementara majelis hakim yang diketuai Diris Sinambela, M Rozi, dan Victor SZ memutuskan persidangan bagi ketiga terdakwa (dalam berkas berbeda) dilanjutkan pada Senin (2/9) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam dakwaan JPU terhadap Yuswan (34) dipaparkan bahwa terdakwa bersama-sama Hariansyah, Anwar, Susianto, Mediansyah, Sendy Yuda Jatmika, Joko (belum tertangkap), Mr X (orangtua Joko, belum tertangkap), pada 4 Juni 2013 sekitar pukul 12.15 WIB di Toko Jaya Raya Elektronik sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja membakar, menjadikan letusan, atau mengakibatkan kebanjiran.
Kejadian itu berawal dari aksi unjuk rasa terdakwa bersama ratusan massa di halaman DPRD Kota Palembang menuntut pembatalan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan pasangan Romi Herton dan Harnojoyo pada Pilkada Palembang.
Susianto dalam orasinya menyatakan "Kami masyarakat Palembang tidak mau dipimpin oleh pemimpin yang memakai narkoba, dan kalau Sarimuda tidak dilantik menjadi Wali Kota, maka Palembang akan membara seperti tahun 1998" dan "Ayo kita lumpuhkan Palembang".
Kemudian, terdakwa menuju Bundaran Air Mancur bersama terdakwa lainnya dan sejumlah massa dengan berjalan kaki untuk melanjutkan orasi.
Selanjutnya, terdakwa Anwar mengarahkan massa ke Toko Jaya Raya Elektronik yang dituding sebagai pendukung Romi Herton.
Kemudian, Anwar memprovokasi dengan kata "lanjakkelah", sehingga massa mulai melempari toko dengan batu dan kayu.
Saksi sekaligus pemilik toko, Hermanto pun dikejar oleh massa tak dikenal dan dilucuti barang-barangnya, yakni dompet dengan uang sekitar Rp2 juta, sebuah telepon genggam dan sebuah jam tangan bermerek Rolex.
Kemudian, Hariansyah melempar batu dan kayu ke dalam toko, serta mengambil kipas angin dan melemparkan ke atas meja, dan Mediansyah juga turut melakukan pengerusakan dengan melemparkan sebuah kompor gas.
Selanjutnya, seorang tidak dikenal membakar kardus dan melemparkan ke dalam toko ke arah sepeda motor yang dipajang sebagai hadiah undian.
Pengawai toko yang mencoba mematikan api pun dilarang para terdakwa, sehingga api pun menjalar dan menghanguskan sebagian besar bangunan toko.
Selain menyeret tiga terdakwa itu, pengadilan juga menyidangkan pada hsri yang sama tiga terdakwa berstatus anak-anak dalam dua bekas berbeda yakni Sendy Yumazatmika (satu berkas), dan Hariansyah dan Mediansyah (satu berkas) dengan majelis hakim diketuai Maringan Sitompul.
Sendy Yumazatmika didakwa Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 (1) KUHP, dan Pasal 170 (1)(2) KUHP. Sedangkan Anwar didakwa Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, Pasal 170 (1)(2) ke-1 KUHP.
