Eddy Yusuf bantah dana bantuan sosial untuk kampanye

id eddy yusuf, wagub sumsel, eddy bantah di persidangan

Eddy Yusuf bantah dana bantuan sosial untuk kampanye

Eddy Yusuf sebagai saksi memberikan keterangan dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (13/3). (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly)

....Saya langsung tanda tangan saja profosal yang diajukan Sugeng (terdakwa) karena sudah ada persetujuan dari Sekretaris Daerah....

Palembang (ANTARA Sumsel) - Mantan Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Eddy Yusuf membantah menggunakan dana bantuan sosial senilai Rp3 miliar untuk kegiatan kampanye Pemilihan Kepala Daerah pada 2008.

Eddy yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Sumatera Selatan menjadi saksi pada persidangan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, dengan terdakwa Sugeng (Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kabupaten OKU) dan Samsir Djalib (Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten OKU).

Pada persidangan itu, ia yang dipandang Majelis Hakim sebagai saksi kunci (pemegang kebijakan tertinggi di Kabupaten OKU pada saat kejadian), namun Eddy membantah semua keterangan terdakwa yang disampaikan Sugeng perihal penggunaan dana bantuan sosial itu.

Keterangan itu di antaranya, bantahan pengggunaan dana untuk penggalangan massa seperti menghadiri pelantikan sejumlah kepala desa karena dianggap terintegrasi dengan kegiatan pemerintah kabupaten.

Kemudian, tidak pernah meminta terdakwa membuat banner serta atribut kampanye untuk kepentingan mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah Sumsel pada 2008.

Ia pun dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim terkait dengan bukti persetujuan langsung penggunaan dana bantuan sosial dengan membubuhkan tanda tangan pada proposal pengajuan.

"Saya langsung tanda tangan saja profosal yang diajukan Sugeng (terdakwa) karena sudah ada persetujuan dari Sekretaris Daerah, mengenai kelanjutan penggunaannya sama sekali tidak mengetahui," kata Eddy menjawab
pertanyaan Hakim Ketua Ade Komarruddin.

Sementara, terdakwa Sugeng menyatakan pernyataan Eddy itu sama sekali tidak benar.

"Bagaimana mungkin seorang bupati tidak mengetahui aliran dana bantuan sosial yang digunakan apalagi langsung melakukan persetujuan, saya pun memiliki sejumlah bukti termasuk penggunaan dana untuk memperbaiki dan
membeli mobil," katanya.

Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel Muhammad Eddy dan Suharto menjerat para terdakwa dengan pasal 2, pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Menurut JPU, modus dugaan tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa dengan memproses pencairan dana kegiatan bantuan sosial organisasi kemasyakatan yang tidak sesuai peruntukkan.

Akibatnya negara dirugikan hingga Rp3 miliar dari total dana alokasi keseluruhan senilai Rp13 miliar.

Dugaan korupsi dana bantuan organisasi kemasyarakatan itu pun terungkap, setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumsel mengeluarkan hasil audit.

Usai mendengarkan keterangan saksi itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin (18/3), dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa.

Sementara ini, Kepolisian Daerah Sumsel telah menetapkan Bupati OKU Yulius Nawawi dan Eddy Yusuf sebagai tersangka pada kasus korupsi dana bantuan sosial itu.

Sebelumnya, Eddy telah empat kali mangkir dari pemanggilan Pengadilan Negeri sebagai saksi dengan terdakwa Samsir Djalib dan Sugeng.

Pewarta :
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.