Jakarta (Antara
Sumsel) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil ulang anak Ketua
Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin terkait
kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.
"Saya
mendapat informasi surat panggilan kedua untuk Ridwan akan dikirim
pekan ini, mungkin untuk pemeriksaan pekan depan karena hari ini belum
ada," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin.
Ridwan
Hakim adalah saksi dalam kasus suap kuota impor daging yang juga telah
dicegah pergi ke luar negeri, ia adalah anak keempat Ketua Dewan Syuro
Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin.
Namun pada
pemanggilan Jumat (15/2), Ridwan tidak memenuhi pemanggilan karena
sehari sebelum dicegah pada 8 Februari 2013, Ridwan telah pergi keluar
Indonesia dengan pesawat Turhish Airlines TK67 pada 7 Februari pukul
19.49 WIB dengan tujuan Istambul, Turki.
"Sampai Jumat (15/2), belum ada informasi alasan ketidakhadiran yang bersangkutan," tambah Johan.
Ia mengatakan bila setelah pemanggilan kedua Ridwan tidak mengindahkan panggilan KPK maka KPK akan melakukan pemanggilan paksa.
"Ini
kita panggil lagi untuk yang kedua, apabila panggilan kedua itu tidak
diindahkan atau tidak digubris dengan alasan yang bisa dibenarkan secara
hukum, maka panggilan yang ketiga nanti akan disertai dengan upaya
panggil paksa," ungkap Johan.
Terkait kemungkinan
menyusul ke luar negeri untuk meminta keterangan Ridwan, Johan hanya
mengatakan akan berkoordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri.
"Nanti
kami akan berkoordinasi dengan perwakilan negara di mana yang
bersangkutan berada, tapi itu terlalu jauh karena panggilan kedua belum
dilayangkan, kita tunggu saja," jelas Johan.
Hilmi
Aminuddin dan Ridwan Hakim diketahui memiliki peternakan sapi seluas 4
hektar di daerah Cibodas, Jawa Barat, terdapat sekitar 1.000 ekor sapi
di tempat tersebut.
KPK telah menetapkan empat orang
tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Presiden Partai Keadilan
Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, serta
dua orang direktur PT Indoguna Utama yang bergerak di bidang impor
daging yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
KPK
juga sudah menyita barang bukti berupa uang yang dibungkus dalam tas
kresek hitam senilai Rp1 miliar sebagai nilai komitmen awal untuk
mengamankan komitmen kuota daging sapi, uang itu merupakan bagian nilai
suap seluruhnya diduga mencapai Rp40 miliar dengan perhitungan
"commitment fee" per kilogram daging adalah Rp5.000 dengan PT Indoguna
meminta kuota impor hingga 8.000 ton.
Uang Rp1 miliar
tersebut saat ditemukan telah terbagi menjadi tiga bagian yaitu Rp980
juta di dalam mobil Ahmad Fathanah, Rp10 juta di dompet pria tersebut
dan sisanya diduga diberikan kepada perempuan yang saat penangkapan
bersama Fathanah, Maharani.
Juard dan Arya Effendi diduga
melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP tentang pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara
negara.
Sedangkan Ahmad dan Lutfi diduga melanggar Pasal
12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999
sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji
terkait kewajibannya. (D017)
KPK panggil ulang Hilmi terkait kasus sapi
...Ini kita panggil lagi untuk yang kedua, apabila panggilan kedua itu tidak diindahkan atau tidak digubris dengan alasan yang bisa dibenarkan secara hukum, maka panggilan yang ketiga nanti akan disertai dengan upaya panggil paksa...