Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan seorang guru berinisial DM terhadap seorang siswi sekolah menengah kejuruan swasta di Kecamatan Bawang.

Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana di Batang, Selasa, mengatakan bahwa oknum guru berinisial DM itu ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pelecehan terhadap salah seorang siswi sekolah tempatnya mengajar sejak 2024.

"Ya, kami telah menahan pelaku dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini, pada Senin (15/9) malam," katanya.

Ia mengatakan dalam modusnya, pelaku menggunakan bujuk rayu dan ancaman terhadap korban.


"Dalam melakukan aksinya, pelaku memanfaatkan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, hingga ancaman untuk melancarkan aksinya terhadap korban yang masih berstatus pelajar ini," katanya.

Didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Imam Muhtadi, ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pelecehan itu sudah dilakukan sejak Februari hingga Juni 2024 di lingkungan sekolah.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyelidikan, seperti celana panjang hitam, cardigan abu-abu, celana dalam berwarna pink, dan bra berwarna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda mencapai Rp 5 miliar," katanya


Pewarta : Kutnadi
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2026