Palembang (ANTARA) - Permohonan pra peradilan atas Kejaksaan Negeri Palembang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan oleh mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda ditolak seluruhnya oleh hakim.

Putusan pra peradilan yang diajukan Fitrianti Agustinda selaku pemohon tersebut, dibacakan oleh hakim tunggal Patti Arimbi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin.

Dalam amar putusannya hakim tunggal menyatakan, dengan telah ditanda tanganinya berita acara penetapan tersangka dalam hal ini pemohon pra peradilan artinya pemohon telah mengetahui terkait permasalahan apa penyebab dirinya dijadikan tersangka sehingga dilakukan penahanan.

Baca juga: Tersangka korupsi PMI Palembang ajukan praperadilan minta hakim batalkan statusnya, hingga hentikan perkara

Hakim menilai sudah cukup jelas termuat dalam surat perintah penahanan yang dilakukan termohon (Kejari Palembang). Maka berdasarkan surat perintah penahanan adalah sah menurut hukum.

"Mengadili. Menyatakan permohonan pra peradilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar hakim tunggal Patti Arimbi saat membacakan putusan.

Usai sidang digelar, Nampak raut kekecewaan dari puluhan pendukung Fitri dan Dedi. Mereka merasa tak puas dengan putusan hakim tersebut.

Baca juga: Dirut RSUD Bari Palembang diperiksa perkara korupsi PMI

Sebagai informasi, Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.

Fitrianti Agustinda ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024.

Sedangkan Dedi Supriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Baca juga: Mantan Wakil Wali Kota Palembang jadi tersangka kasus dana PMI


Pewarta : M. Mahendra Putra
Editor : Dolly Rosana
Copyright © ANTARA 2026