Martapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Polda Sumatera Selatan, menyita barang bukti sebanyak 35 kilogram daun ganja kering selama tahun 2024.

Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury di Martapura, Selasa, mengatakan bahwa selain ganja, sepanjang tahun 2024 juga disita sebanyak 249,8 gram narkoba jenis sabu-sabu dan 56 butir pil ekstasi.

Dia mengatakan, barang bukti narkoba tersebut disita dari 90 orang tersangka penyalahgunaan narkotika terdiri atas 89 orang laki-laki dan satu orang perempuan.

"Untuk barang bukti 35 kilogram daun ganja kering hingga kini belum diketahui pemiliknya," katanya.

Dia menjelaskan, 35 kilogram ganja tanpa pemilik ini sebelumnya ditemukan di salah satu loket travel di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur pada 23 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.


Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa ada pengiriman narkoba jenis ganja ke Jakarta dengan menggunakan travel, namun sesampainya di kota tujuan barang haram tersebut tidak diambil oleh si pemesan.

"Karena tidak diambil oleh tuannya, pihak travel mengembalikan barang itu ke loket travel yang ada di Martapura dan karena curiga kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polres OKU Timur," katanya.

Paket yang dikembalikan tersebut berupa dua koper berisi sebanyak 35 paket narkoba di mana setiap paketnya seberat satu kilogram daun ganja kering siap edar.

Puluhan kilogram ganja tersebut sudah dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam cerobong asap milik RSUD Martapura, Sumsel pada Kamis 21 November 2024 untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Kami berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba hingga ke akar-akarnya untuk memastikan Kabupaten OKU Timur benar-benar bebas dari narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya," tegasnya.


Pewarta : Edo Purmana
Uploader : Aang Sabarudin
Copyright © ANTARA 2025