Denpasar, Bali (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Ankara, Turki, berupaya membawa pekerja migran Indonesia (PMI) asal Bali yang diduga sempat menjadi korban eksploitasi di Turki ke tempat penampungan (shelter).
Upaya itu bertujuan untuk memastikan perlindungan terhadap PMI atas nama I Gusti Ayu Vira Wijayantari, yang dalam surat terbukanya mengaku dia sempat jadi korban eksploitasi kerja dan saat ini mengalami sakit keras.
“Kasus ini sudah ditangani KBRI Ankara, (saat ini Vira) sedang diupayakan dibawa ke shelter (di KBRI Ankara),” kata Direktur perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha saat dihubungi di Denpasar, Selasa.
Ia juga menyampaikan Kementerian Luar Negeri RI telah menghubungi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bali untuk memeriksa perekrut dan menindak pihak tersebut apabila ditemukan pelanggaran.
Gusti Ayu Vira, PMI asal Bangli, Bali, yang bekerja sebagai terapis spa di Turki, menulis surat terbuka ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dengan tembusan salah satunya Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Dalam surat yang ditulis pada 14 Agustus 2022 itu, ia meminta kepada Presiden agar dipulangkan ke Indonesia. Ia pun bercerita kronologi dia bekerja di Turki dan di beberapa tempat ia mengalami eksploitasi dan pelecehan.
Di salah satu tempat kerjanya, Hotel Lonicera, Vira mengaku bekerja lebih dari 8 jam sehari, kesulitan mendapat hari libur, dan gaji yang dia terima tidak sesuai kontrak dan sering dibayar telat.
Namun, saat dia mencoba berdiskusi dengan agen penyalurnya dari Bali, Vira tidak menemukan solusi. Agen penyalurnya bernama Anak Agung Raka Murtini, yang di dalam suratnya disebut Bu Gung, justru meminta Vira tetap bekerja terlepas dari kondisi kesehatannya yang memburuk dan hak-haknya sebagai pekerja tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, Vira pun kabur dari tempat kerjanya yang pertama berharap mendapat pekerjaan lebih baik. Setidaknya, ia pindah kerja sampai empat kali.
Namun, di tempat kerja yang ketiga, Vira mengaku sempat menerima pelecehan dari kliennya. Namun, saat melapor ke atasan, aduan itu tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan.
Di tempat kerja terakhir, Vira mengaku mendapat perlakuan lebih baik dari atasan dan perusahaan. Namun, kesehatannya saat itu memburuk setidaknya dalam waktu sebulan terakhir.
“Pada 18 Juli 2022, saya muntah darah, sekitar 2 minggu saya muntah-muntah, dan saya tidak dapat berjalan karena masalah di perut dan paru-paru. Hingga 13 Agustus, saya belum dapat bekerja sebagaimana mestinya,” tulis Vira di dalam suratnya.
Oleh karena itu, ia pun memohon kepada Presiden Jokowi agar dapat memulangkan dirinya kembali ke rumahnya di Bangli, Bali.
Sejauh ini, Disnaker Bali dan BP3MI Bali telah berkoordinasi dengan BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan RI di Turki untuk memproses kepulangan Vira ke tanah air.
Upaya itu bertujuan untuk memastikan perlindungan terhadap PMI atas nama I Gusti Ayu Vira Wijayantari, yang dalam surat terbukanya mengaku dia sempat jadi korban eksploitasi kerja dan saat ini mengalami sakit keras.
“Kasus ini sudah ditangani KBRI Ankara, (saat ini Vira) sedang diupayakan dibawa ke shelter (di KBRI Ankara),” kata Direktur perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI Judha Nugraha saat dihubungi di Denpasar, Selasa.
Ia juga menyampaikan Kementerian Luar Negeri RI telah menghubungi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bali untuk memeriksa perekrut dan menindak pihak tersebut apabila ditemukan pelanggaran.
Gusti Ayu Vira, PMI asal Bangli, Bali, yang bekerja sebagai terapis spa di Turki, menulis surat terbuka ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo dengan tembusan salah satunya Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi.
Dalam surat yang ditulis pada 14 Agustus 2022 itu, ia meminta kepada Presiden agar dipulangkan ke Indonesia. Ia pun bercerita kronologi dia bekerja di Turki dan di beberapa tempat ia mengalami eksploitasi dan pelecehan.
Di salah satu tempat kerjanya, Hotel Lonicera, Vira mengaku bekerja lebih dari 8 jam sehari, kesulitan mendapat hari libur, dan gaji yang dia terima tidak sesuai kontrak dan sering dibayar telat.
Namun, saat dia mencoba berdiskusi dengan agen penyalurnya dari Bali, Vira tidak menemukan solusi. Agen penyalurnya bernama Anak Agung Raka Murtini, yang di dalam suratnya disebut Bu Gung, justru meminta Vira tetap bekerja terlepas dari kondisi kesehatannya yang memburuk dan hak-haknya sebagai pekerja tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, Vira pun kabur dari tempat kerjanya yang pertama berharap mendapat pekerjaan lebih baik. Setidaknya, ia pindah kerja sampai empat kali.
Namun, di tempat kerja yang ketiga, Vira mengaku sempat menerima pelecehan dari kliennya. Namun, saat melapor ke atasan, aduan itu tidak ditindaklanjuti oleh perusahaan.
Di tempat kerja terakhir, Vira mengaku mendapat perlakuan lebih baik dari atasan dan perusahaan. Namun, kesehatannya saat itu memburuk setidaknya dalam waktu sebulan terakhir.
“Pada 18 Juli 2022, saya muntah darah, sekitar 2 minggu saya muntah-muntah, dan saya tidak dapat berjalan karena masalah di perut dan paru-paru. Hingga 13 Agustus, saya belum dapat bekerja sebagaimana mestinya,” tulis Vira di dalam suratnya.
Oleh karena itu, ia pun memohon kepada Presiden Jokowi agar dapat memulangkan dirinya kembali ke rumahnya di Bangli, Bali.
Sejauh ini, Disnaker Bali dan BP3MI Bali telah berkoordinasi dengan BP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan perwakilan RI di Turki untuk memproses kepulangan Vira ke tanah air.