Jakarta (ANTARA Sumsel) - Bupati dan wali kota se-Indonesia menyepakati perlunya perbaikan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada), namun mereka menolak bila sistem pilkada dikembalikan pada DPRD.
       
Rekomendasi itu merupakan salah satu hasil dari Rapat Koordinasi Nasional Luar Biasa Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Jakarta, Kamis.
       
"Rekomendasi ini akan disampaikan ke Presiden SBY dan Wakil Presiden Boediono, Pimpinan DPR RI, Pimpinan DPD RI, Menkopulhukam, Mendagri, MenkumHam, Bupati se-Indonesia dan Wali Kota se-Indonesia," kata Ketua Apeksi Vicky Lumentut.
       
Rakornaslub itu menghasilkan lima rekomendasi terkait Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
       
Pertama, peserta Rakornaslub menolak secara tegas pilkada dikembalikan kepada DPRD.
       
Kedua, mereka sepakat perlu adanya perbaikan sistem pilkada dengan memperhatikan pertimbangan filosofis, yuridis, sosiologis, politis dan praktis.
       
Ketiga, Apkasi-Apeksi juga sepakat sistem pilkada dilaksanakan dalam satu paket dengan wakil kepala daerah.
       
Keempat, jika mayoritas keinginan partai di DPR RI tidak berubah maka Apkasi-Apeksi meminta pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri untuk menarik diri dalam proses pembahasan dan penetapan RUU Pilkada.
       
Kelima, jika sistem pemilihan dengan DPRD tetap tidak ada perubahan, maka Apkasi-Apeksi akan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).
       
Menurut Vicky Lumentut yang juga Wali Kota Manado tersebut, kelima rekomendasi itu dihasilkan setelah mendengarkan masukan dari sejumlah pakar dan praktisi, seperti Pakar Hukum Tata Negara dan Pemilu Prof. Refly Harun dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Prof. Dr. Saldi Isra.
       
Selain itu, lanjut dia, masukan juga berasal dari anggota Tim Perumus Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Firman Jaya Daeli dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni, serta sejumlah bupati dan wali kota.
       
Vicky juga menyampaikan melalui pilkada langsung masyarakat sebagai pemilih berhak memberikan suaranya secara langsung sesuai hati nurani tanpa perantara dalam memilih kepala daerah.
       
"Apkasi dan Apeksi juga menengarai adanya keinginan mayoritas DPR RI untuk mengembalikan pilkada kembali melalui DPRD merupakan kemunduran demokrasi dalam era reformasi," katanya