Pemkab Muba targetkan zero kasus pemasungan
Rabu, 5 Maret 2014 21:36 WIB
Ilsutrasi - Bupati Kabupaten Muba Pahri Azhari memberikan sambutan pada suatu acara.(Foto Antarasumsel.com/Ist)
Sekayu, Muba (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, selama dua tahun terakhir telah menangani tujuh kasus pemasungan terhadap penderita sakit jiwa.
Melihat masih tingginya kasus pemasungan di kabupaten tersebut, akan dilakukan tindakan penertiban dengan cara melakukan pemantauan ke kawasan permukiman penduduk hingga pelosok desa, kata Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari pada acara peresmian Kantor Dinas Kesehatan dan pencanangan Kabupaten Muba bebas pasung Tahun 2017 di Sekayu, Rabu.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Muba sangat komitmen untuk memberantas tindakan pemasungan dan mendukung program nasional "Indonesia Bebas Pasung 2019".
Guna mencegah adanya masyarakat melakukan pemasungan kepada anggota keluarganya yang mengalami gangguan kesehatan jiwa karena tidak memiliki biaya untuk pengobatan, Dinas Kesehatan Muba diperintahkan memberikan perhatian khusus membantu masyarakat yang mengalami masalah tersebut.
Selain itu, demi melindungi masyarakat dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas kasus pemasungan itu, Dinkes Muba juga diperintahkan melaksanakan penjaringan, monitoring penderita jiwa dan kasus pemasungan, katanya.
Dia menjelaskan, sesuai surat Menteri Dalam Negeri No.PEM.29/6/15, Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia diperintahkan melarang masyarakat melakukan pemasungan dan menindak tegas kepada pelaku pemasungan terhadap penderita jiwa.
Upaya pembebasan dari tindakan pemasungan itu sejalan dengan UU N0.36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur upaya kesehatan jiwa untuk menjamin seseorang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat termasuk bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lainnya yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan jiwa, ujar bupati.
Sementara Plt Kepala Dinkes Muba Nilam Almaya Wenita mengatakan, pihaknya dalam dua tahun terakhir telah membebaskan tujuh orang penderita gangguan jiwa dan tindakan pemasungan dan menyembuhkannya.
Penderita gangguan jiwa yang berhasil dibebaskan dari tindakan pemasungan yakni dua kasus di Desa Teluk Kijing II, dua kasus di Kecamatan Sekayu, dan tiga kasus di Kecamatan Sungai Lilin.
Untuk mencegah timbulnya kasus pemasungan lain di Kabupaten Muba, pihaknya berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pemasungan kepada penderita gangguan jiwa.
"Penderita gangguan jiwa seharusnya diserahkan dan ditangani rumah sakit jiwa, bukan dibiarkan dengan cara dikucilkan dengan memasungnya di rumah atau di ruangan khusus yang jauh dari keramaian," ujar Nilam.
Melihat masih tingginya kasus pemasungan di kabupaten tersebut, akan dilakukan tindakan penertiban dengan cara melakukan pemantauan ke kawasan permukiman penduduk hingga pelosok desa, kata Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari pada acara peresmian Kantor Dinas Kesehatan dan pencanangan Kabupaten Muba bebas pasung Tahun 2017 di Sekayu, Rabu.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Muba sangat komitmen untuk memberantas tindakan pemasungan dan mendukung program nasional "Indonesia Bebas Pasung 2019".
Guna mencegah adanya masyarakat melakukan pemasungan kepada anggota keluarganya yang mengalami gangguan kesehatan jiwa karena tidak memiliki biaya untuk pengobatan, Dinas Kesehatan Muba diperintahkan memberikan perhatian khusus membantu masyarakat yang mengalami masalah tersebut.
Selain itu, demi melindungi masyarakat dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas kasus pemasungan itu, Dinkes Muba juga diperintahkan melaksanakan penjaringan, monitoring penderita jiwa dan kasus pemasungan, katanya.
Dia menjelaskan, sesuai surat Menteri Dalam Negeri No.PEM.29/6/15, Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia diperintahkan melarang masyarakat melakukan pemasungan dan menindak tegas kepada pelaku pemasungan terhadap penderita jiwa.
Upaya pembebasan dari tindakan pemasungan itu sejalan dengan UU N0.36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang mengatur upaya kesehatan jiwa untuk menjamin seseorang dapat menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat termasuk bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lainnya yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan jiwa, ujar bupati.
Sementara Plt Kepala Dinkes Muba Nilam Almaya Wenita mengatakan, pihaknya dalam dua tahun terakhir telah membebaskan tujuh orang penderita gangguan jiwa dan tindakan pemasungan dan menyembuhkannya.
Penderita gangguan jiwa yang berhasil dibebaskan dari tindakan pemasungan yakni dua kasus di Desa Teluk Kijing II, dua kasus di Kecamatan Sekayu, dan tiga kasus di Kecamatan Sungai Lilin.
Untuk mencegah timbulnya kasus pemasungan lain di Kabupaten Muba, pihaknya berupaya menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pemasungan kepada penderita gangguan jiwa.
"Penderita gangguan jiwa seharusnya diserahkan dan ditangani rumah sakit jiwa, bukan dibiarkan dengan cara dikucilkan dengan memasungnya di rumah atau di ruangan khusus yang jauh dari keramaian," ujar Nilam.
Pewarta : Oleh: Yudi Abdullah
Editor : M. Suparni
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Di Rejang Lebong ditemukan Penderita Orang Gangguan Jiwa dipasung pihak keluarga
27 June 2020 18:34 WIB, 2020
Terpopuler - Berita Muba
Lihat Juga
Polres OKU Timur beri pengamanan ketat pelipatan surat suara pilkada
04 November 2024 9:32 WIB, 2024
Bawaslu Sumsel temukan pelanggaran di 2 daerah selama pemungutan suara
15 February 2024 21:35 WIB, 2024