Pemkab: Libur lebaran hanya tiga hari

id Ridwan Mukti, bupati mura

Pemkab: Libur lebaran hanya tiga hari

Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti (Foto Antarasumsel.com/Ist)

Musirawas, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas menetapkan libur Idul Fitri 1434 Hijriah bagi pegawai negeri sipil di salah satu daerah di Sumatera Selatan itu hanya tiga hari, sedangkan dua hari lainnya libur nasional.

Hal itu sesuai dengan surat edaran nomor 100/285/BKPP/2013 tentang libur lebaran, kata Bupati Musirawas Ridwan Mukti melalui Plt Sekretaris Daerah Isbandi Arsyad, Rabu.

Ia mengatakan, mestinya PNS di Musirawas tidak ada libur lagi karena waktu tiga hari itu sudah dipotong dari libur tahunan, namun ada kebijakan dari pemerintah kabupaten, maka tetap ada waktu libur lebaran.

Para PNS di Musirawas memiliki cuti sebanyak 12 hari, dipotong libur lebaran dan akhir tahun sehingga cuti untuk PNS tinggal beberapa hari lagi.

"Jika PNS masih molor liburnya tentu akan dikenakan sanksi dari inspektorat sesuai dengan kesalahannya. Mereka diberikan sanksi paling ringan berupa teguran sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Musirawas H Badarudin mengatakan, jadwal libur itu sudah diberikan melalui edaran tertulis ke setiap kepala SKPD.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada para Camat, Lurah, kepala badan dan BUMD setempat," ujarnya.

Surat edaran jadwal libur lebaran berbarengan jadwal kerja selama bulan puasa, yang ditetapkan untuk menegakkan disiplin kerja PNS daerah itu.

Ia minta kepada kepala SKPD untuk memonitor jajarannya masing-masing sebelum dan sesudah libur nasional serta cuti bersama dari 2 Agustus hingga 12 Agustus 2013.

"Aturan ini berlaku saat bulan Ramadhan hingga lebaran nanti, sesuai dengan aturan semula dan diharapkan jangan sampai ada PNS yang melanggar aturan tersebut," jelasnya.