Jakarta (ANTARA Sumsel) - Anggota Komisi IX DPR RI Surya Chandra Suropaty mengusulkan ke Kementerian Kesehatan untuk menarik izin operasional ditutup bagi rumah sakit yang meminta uang muka kepada pasien gawat darurat, karena hal itu menyalahi ketentuan berlaku.
"Kalau masih minta uang muka tutup RS itu, cabut saja izinnya. Dalam undang-undang setiap RS kan mempunyai kewajiban antidiskriminasi, kalau pasien gawat darurat dimintai uang muka itu sudah salah betul," kata Surya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR mengenai kasus dugaan malpraktik di sejumlah daerah di Indonesia.
Pernyataan Surya menanggapi adanya aduan dari seorang keluarga korban dugaan malpraktik yakni Muhammad Yunus yang mengatakan anaknya Raihan tidak bisa mendapatkan perawatan ICU di RS Medika Permata Hijau Jakarta, jika tidak menyiapkan uang tunai Rp12 juta.
Menanggapi aduan tersebut Surya Chandra mengatakan apabila rumah sakit masih meminta uang muka terhadap pasien gawat darurat, maka reformasi kesehatan sulit dilakukan di Indonesia.
Dia meminta Kementerian Kesehatan, Konsil Kedokteran Indonesia dan Ikatan Dokter Indonesia untuk segera turun tangan menyikapi masalah tersebut.
Anggota Komisi IX DPR RI Sri Rahayu menilai praktik meminta uang jaminan atau uang muka tidak hanya berpotensi terjadi di RS Medika Permata Hijau, namun juga di RS pemerintah.
Dia meminta ada tindakan tegas yang dilakukan terhadap pihak rumah sakit.(ANT)