Bea Cukai Sumbagtim musnahkan rokok dan miras senilai Rp24 miliar
Selasa, 17 Desember 2024 20:01 WIB
ANTARA - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) memusnahkan sejumlah barang hasil penindakan sejak tahun 2021 hingga 2024 senilai Rp24 miliar, pada Selasa (17/12). Barang yang dimusnahkan tersebut berupa jutaan batang rokok hingga ribuan liter miras, yang berasal dari produksi luar dan dalam negeri.
(Winda Tri Agustina/Sandy Arizona/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.