Terdakwa korupsi internet desa tak ajukan eksepsi di sidang perdana
Selasa, 3 September 2024 22:00 WIB
ANTARA - Sidang perdana terhadap tiga terdakwa kasus korupsi internet desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin berlangsung pada Selasa (3/9) di Pengadilan Negeri Palembang. Kuasa Hukum Rizal Syamsul menyebut ketiga terdakwa, yakni Harbal Fikar, Muhammad Arif, dan Riduan kompak tidak mengajukan eksepsi karena sudah siap pada sidang selanjutnya, yaitu pemeriksaan saksi. (Winda Tri Agustina/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.