Kejati Sumsel amankan tersangka korupsi jaringan internet

ANTARA - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meringkus Ridwan, tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi jaringan Internet desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. Tersangka diduga melakukan modus penggelembungan harga bersama tersangka lainnya Muhammad Arif.
(Winda Tri Agustina/Andi Bagasela/I Gusti Agung Ayu N)


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.