ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat menyelesaikan Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS), sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi untuk calon legislatif DPRD Kabupaten Lahat. Komisioner KPU Lahat Emil Asyari pada Kamis (20/6) menyebut penyelesaian PUSS dilanjutkan di kantor KPU Sumatera Selatan pada hari terakhir tenggat waktu, setelah sempat ricuh. (Winda Tri Agustina/Fahrul Marwansyah/Farah Khadija)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.