Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua tersangka kasus obat sirop tercemar zat kimia berbahaya, Kamis (17/11). Selain itu, terdapat tiga industri dan satu sarana produksi yang kini dalam proses penyidikan oleh Polri.
COPYRIGHT © ANTARA SUMSEL 2024