Terdakwa kasus gratifikasi 16 paket proyek jalan di Kabupaten Muara Enim yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15/12/2020). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi