Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan mulai Januari 2026 insentif Rp30 juta untuk dokter spesialis di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) diberikan langsung dari pemerintah pusat, bukan lagi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Hal itu Menkes sampaikan di Jakarta, Kamis, ketika ditanya awak media tentang insentif bagi 1.500 dokter spesialis di daerah 3T yang sudah ditetapkan melalui Peraturan Presiden sejak Agustus 2025.
"Waktu itu karena di tengah tahun, itu dikasihkan ke pemda lewat DAK. Dan gak semua jalanin. Biasa lah, ini kan kalau ada peraturan baru mereka merasa 'ini mau dipakai yang lain'," kata Menkes Budi Gunadi.
Karena penyaluran melalui DAK kurang lancar, kata Menkes, akhirnya insentif diberikan langsung oleh pemerintah pusat sambil memperbaiki sistem penyaluran.
Menkes: Per Januari insentif dokter spesialis 3T langsung dari pusat
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis (22/1/2026). ANTARA/Mecca Yumna
