BNN Sumsel ajak pencandu ikuti program rehabilitasi narkoba

id BNN Sumsel, narkotika, kecanduan, pencandu, kesempatan, pencandu narkoba, ikut, program, rehabilitasi, belenggu

BNN Sumsel ajak pencandu ikuti program rehabilitasi narkoba

Barang bukti narkoba yang diamankan BNN Provinsi Sumsel. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan memberi kesempatan kepada pencandu narkoba mengajukan diri untuk mengikuti program rehabilitasi agar terlepas dari belenggu ketergantungan barang terlarang itu.

"Jumlah pencandu narkoba yang mengajukan permohonan rehabilitasi secara sukarela masih relatif sedikit, untuk itu kami mengajak pencandu narkoba datang ke BNN provinsi untuk mengikuti program rehabilitasi," kata Kepala BNN Sumsel Hissar Siallagan, di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, berdasarkan data, setiap tahunnya ada sekitar 2.000 pencandu narkoba yang dengan kesadaran sendiri, meminta dipulihkan atau rehabilitasi dari kecanduan barang terlarang itu.

Bagi pencandu yang dengan kesadaran sendiri datang ke BNN Provinsi Sumsel maupun yang ada di kabupaten/kota meminta direhabilitasi, akan difasilitasi dan tidak diproses secara hukum.

"Pencandu narkoba yang difasilitasi rehabilitasi atau diobati dari ketergantungan barang terlarang itu sebagian besar atau sekitar 80 persen pulih produktif, dan sisanya pulih tidak produktif," ujarnya.

Menurut dia, pencandu narkoba atau masyarakat yang memiliki keluarga ketergantungan dengan obat terlarang itu, diimbau untuk memanfaatkan program rehabilitasi dari BNN.

Korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya yang ingin melepaskan diri dari ketergantungan narkoba bisa menghubungi petugas BNN di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota terdekat.

Orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba merupakan korban dan tergolong orang sakit, sehingga perlu dibantu penyembuhannya.

Jika ada pencandu narkoba atau keluarga yang kecanduan narkoba silakan datang ke BNN provinsi akan dilakukan rehabilitasi atau pengobatan secara gratis sesuai analisa dari dokter, konsultan dan psikolog.

"Siapa pun pencandu narkoba yang tergolong korban dan dengan keinginan sendiri melapor dan meminta bantuan melepaskan diri dari ketergantungan narkoba akan difasilitasi menjalani rehabilitasi hingga sembuh," jelas Hissar.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.