Kisah penangkapan Abdul Wahid, sandi "7 batang" dan sang "matahari"

id Kasus Pemerasan Pemprov Riau,Komisi Pemberantasan Korupsi,Gubernur Riau ,Abdul Wahid

Kisah penangkapan Abdul Wahid, sandi "7 batang" dan sang "matahari"

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bar

Adapun Abdul diduga baru menerima Rp2,25 miliar selama tiga kali penyerahan uang. Uang tersebut kemudian diduga telah digunakan untuk bepergian ke luar negeri, seperti Inggris dan Brasil.

Namun demikian, pada pemberian ketiga yang terjadi pada 3 November 2025, KPK langsung disergap KPK dalam suatu OTT yang menangkap Arief, Ferry, dan lima Kepala UPT.

Pada penangkapan tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp800 juta.

KPK kemudian mencari Abdul, yang diduga bersembunyi. Abdul diduga bersembunyi karena KPK menduga yang bersangkutan sudah membuat janji untuk bertemu antara Arief, Ferry, atau lima Kepala UPT.

Hingga akhirnya, KPK berhasil menangkap Abdul pada sebuah kafe di Pekanbaru, Riau.

KPK juga menangkap orang kepercayaan Abdul, yakni Tata Maulana, di sekitar lokasi penangkapan sang gubernur.

Pada saat yang bersamaan, KPK menggeledah dan menyegel rumah Abdul di wilayah Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS yang bila dikonversi pada 5 November 2025 setara dengan Rp800 juta.

Dengan demikian, KPK total telah menyita uang sebanyak Rp1,6 miliar dalam OTT.

Setelah itu, KPK melakukan pemeriksaan intensif kepada sembilan orang tersebut. Kemudian mereka diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dalam dua kloter pada 4 November 2025.

Kloter pertama berjumlah delapan orang yang terdiri atas Abdul, Arief, Ferry, dan lima Kepala UPT. Sementara kloter kedua hanya Tata seorang diri.

Untuk Abdul, Arief, dan Ferry, ditampilkan kedatangannya di lobi Gedung Merah Putih KPK atau pintu depan. Sementara lima Kepala UPT masuk ke gedung melalui pintu belakang.

KPK memutuskan memisahkan kedatangan lima Kepala UPT dengan Abdul agar tidak terjadi intimidasi karena lembaga antirasuah masih memerlukan keterangan mereka.

Adapun Tata tiba seorang diri melalui pintu depan Gedung merah Putih KPK.

Sementara itu, Dani dikabarkan menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada saat sebelum Tata tiba di sana.

KPK kemudian melakukan pemeriksaan intensif di Jakarta, dan gelar perkara atau ekspose. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB mengabarkan kepada media yang menunggu kabar terkini bahwa gelar perkara sudah selesai, dan KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka.

Pada 4 November 2025 petang, KPK mengumumkan menetapkan Abdul, Arief, dan Dani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

KPK menyangkakan mereka melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Oleh sebab itu, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025.

Abdul ditahan di Rumah Tahanan Gedung ACLC atau Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara Arief dan Dani ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kisah penangkapan Abdul Wahid, sandi "7 batang" dan sang "matahari"

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.