Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bakal menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bila pertumbuhan ekonomi nasional mencetak level 6 persen.
“Ini kan ekonomi baru mau pulih, belum lari. Sampai ekonominya pulih, dalam artian tumbuhnya di atas 6 persen lebih, dan mereka sudah dapat kerjaan lebih mudah, baru kami pikirkan menaikkan beban masyarakat,” kata Purbaya, usai konferensi pers, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu.
Ketika perekonomian tumbuh di atas 6 persen, kata Purbaya lagi, menandakan kemampuan ekonomi masyarakat sudah cukup kuat untuk menanggung bersama beban iuran BPJS Kesehatan bersama dengan pemerintah.
Purbaya: Iuran BPJS Kesehatan naik bila ekonomi tumbuh 6 persen
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (kedua dari kanan) memberikan keterangan pers, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (22/10/2025). ANTARA/Imamatul Silfia
