Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi dipimpin oleh Ketut Sumedana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.
Ketut resmi menduduki kursi tertinggi di institusi Kejaksaan Provinsi Sumatera Selatan per 13 Oktober 2025, yakni berbarengan dengan mutasi dan perombakan yang dilakukan secara serentak dan besar-besaran oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengganti 73 pejabat.
Sosok Ketut sebenarnya sangat dikenal para insan pers karena ia sempat menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, sebelum menjadi Kejati Bali.
Pembawaannya yang humble membuat Ketut 'dekat' dengan para wartawan. Walau demikian, jika terkait pekerjaan, Ketut dikenal disiplin dan karismatik karena kerap memberikan informasi yang akurat dan akuntabel serta tepat waktu.
Tak ayal saat ia menjadi Kapuspenkum Kejagung, institusi Kejaksaan melejit dengan menjadi lembaga hukum nomor satu yang dipercaya masyarakat berdasarkan hasil survei.
Pria kelahiran Buleleng, 25 Agustus 1974 ini dinilai berhasil membranding Kejaksaan menjadi lembaga yang dipercaya publik berkat kinerja dalam penegakan hukum.
Ayah dua anak ini juga diketahui mempunyai segudang rekam jejak yang sangat menarik dan tak bisa dipandang sebelah mata.
Karier Ketut Sumedana bisa dibilang sangat lengkap dalam bidang kejaksaan. Ia mengawalinya dari tingkat bawah dengan sebagai Staf Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok. Kemudian naik pangkat menjadi Kasi Saspol Kejaksaan Tinggi NTB. Kemudian menjadi Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi NTB.
Kemudian, lulusan S2 Universitas Mataram jurusan Hukum Tata Negara ini menjadi Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah itu mendapat mandat untuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Mataram, selanjutnya ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Yogyakarta.
Kemudian mendapat mandat jadi Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, dan terakhir menjadi Kapuspenkum Kejagung RI dan menjabat Kajati Bali sebelum akhirnya dipercaya memimpin Kejati Sumsel.
Tak hanya di Kejaksaan, suami dari Luh Kadek Sustiningrum juga pernah bergabung di lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 5 tahun. Selama di KPK, ia bertugas menjadi penyelidik, penyidik, dan penuntut. Bahkan dalam kesempatan itu, ia juga pernah menjadi Kepala Satuan Tugas Penuntutan di KPK.
Lantas, apa saja kiprah Ketut yang cukup mentereng dalam perannya sebagai jaksa ?. Publik mencatat diantaranya kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar yang menyeretkan Aulia Pohan, besan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang menyeret mantan Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno. Tak hanya itu, ia juga terlibat dalam proses penuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
