Kejagung periksa Direktur HCM Waskita Karya sebagai saksi korupsi

id Ketut Sumedana,Jampidsus,Direktur HCM Waskita Karya,penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Kejagung periksa Direktur HCM Waskita Karya sebagai saksi korupsi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/pri

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur HCM dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya berinisial M sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast.

"M selaku Direktur HCM dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya (persero) Tbk., diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 sampai dengan 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Lima mantan petinggi Waskita Karya dituntut 6 hingga 9 tahun penjara

M merujuk pada keterangan Mursyid, yang baru menjabat sebagai Direktue HCM dan Pengembangan PT Waskita Karya pada Juni 2022.
 
Selain Mursyid, penyidik memeriksa empat saksi lainnya. Para saksi diperiksa untuk keempat tersangka, yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif Waskita
 
Keempat saksi tersebut adalah Yunan Hanun selaku Manager Pembangunan periode 2015 sampai dengan 2017, Rusman Noertika selaku General Manager Engineering PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2020-2021.
 
Kemudian, Juan Salaha Sidabutar selaku Staf Legal PT Waskita Beton Precast, Tbk dan Zulfikar selaku Manager Advokasi dan Litigasi.

Baca juga: Pekerjaan subkontraktor fiktif , KPK panggil Direktur PT Waskita Realty Tri Hartanto
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Ketut.

Sebelumnya, Selasa (26/7), Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun.