Tim kuasa hukum Laras Faizati ajukan "restorative justice"

id Laras Faizati ,Kasus dugaan penghasutan ,Restorative justice ,Bareskrim Polri

Tim kuasa hukum Laras Faizati ajukan "restorative justice"

Kuasa Hukum Laras Faizati Khairunnisa, Abdul Gafur Sangadji (tengah), berbicara dengan awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

“Itu tidak ada maksud untuk menyuruh atau memprovokasi masyarakat Indonesia supaya membakar gedung Mabes Polri. Sama sekali tidak ada niatan seperti itu,” katanya.

Selain itu, sambung Gafur, Laras juga menyatakan akan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran dan bahan introspeksi diri untuk bisa lebih berhati-hati lagi dalam mengkomunikasikan pemikirannya.

“Beliau juga berjanji mudah-mudahan ini akan menjadi pembelajaran untuk menjadi generasi muda Indonesia yang lebih baik di masa depan dan beliau siap mendukung program-program pemerintah. Beliau siap mendukung program pemerintah menyongsong Indonesia Emas 2045,” katanya.

Diketahui, Laras Faizati Khairunnisa selaku pemilik akun Instagram @larasfaizati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, semasa unjuk rasa.

Dirtipidsiber Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menerangkan bahwa Laras merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri.

Dalam unggahannya, Laras tampak menunjuk gedung Mabes Polri dengan menyampaikan ajakan membakar gedung kepolisian tersebut saat berlangsungnya unjuk rasa.

Unggahan tersebut, kata dia, berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme.

“Tersangka menggugah konten di lokasi yang berdekatan dengan Mabes Polri yang merupakan objek vital nasional yang bisa memetakan target lebih dekat dengan potensi membahayakan,” kata Himawan.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tim kuasa hukum Laras Faizati ajukan “restorative justice”

Pewarta :
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.