Komunikasi
Belajar dari kompleksitas gerakan "Tuntutan 17+8", pemerintah perlu mengadopsi kerangka solusi yang melampaui sekadar konsesi politik. Yang dibutuhkan adalah reformasi struktural yang inklusif, berbasis teknologi informasi, dan mampu menghadirkan komunikasi politik yang sehat dalam ekosistem demokrasi modern.
Salah satu opsi strategis adalah pengembangan kanal digital "Suara Rakyat 2.0" melalui platform e-Government. Super-app ini dirancang untuk mengintegrasikan aspirasi publik, isu strategis, dan program prioritas pemerintah secara holistik.
Berbeda dengan sistem pengaduan yang sudah ada, seperti LAPOR! dan Qlue, platform ini akan memanfaatkan analitik kecerdasan buatan (AI) untuk mengidentifikasi dan memprioritaskan isu berdasarkan voting publik dan sentimen digital.
Integrasi dengan sistem e-Government memungkinkan pelacakan status tuntutan secara real-time, dari pengajuan, hingga penyelesaian.
Untuk merespons tuntutan reformasi penegakan hukum dan investigasi atas kekerasan oleh aparat, pemerintah perlu mengadopsi pendekatan berbasis teknologi yang komprehensif. Salah satu langkah strategis adalah penerapan sistem smart policing yang terintegrasi, termasuk implementasi body cameras pada aparat, sebagaimana telah direncanakan sejak 2022.
Agar sistem ini benar-benar menjamin transparansi, rekaman dari kamera perlu dienkripsi dan disimpan dalam jaringan blockchain, misalnya menggunakan interplanetary file system (IPFS). Teknologi ini memungkinkan penciptaan bukti digital yang tidak dapat dimanipulasi, sehingga mencegah intervensi politik atau penyalahgunaan data.
Pendekatan ini tidak hanya memperkuat akuntabilitas institusi penegak hukum, tetapi juga berpotensi memulihkan kepercayaan publik yang selama ini terkikis. Dengan sistem yang transparan dan tahan manipulasi, masyarakat dapat kembali melihat aparat sebagai pelindung hukum, bukan ancaman terhadap keadilan.
Tuntutan jangka panjang, seperti pengesahan UU Perampasan Aset tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah semata. Diperlukan pembentukan “Task Force 17+8” yang melibatkan unsur pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta. Gugus tugas ini dapat bekerja secara hibrida, melalui rapat virtual dan lokakarya luring, dengan menyusun peta jalan berbasis indikator kinerja utama (KPI) yang dapat dipantau publik.
Di sisi lain, pemerintah perlu merumuskan program nasional “demokrasi digital” di sekolah dan kampus. Tujuannya adalah meningkatkan literasi digital generasi muda dan menumbuhkan empati dalam kehidupan demokrasi. Teknologi seperti virtual reality (VR) dapat dimanfaatkan untuk simulasi dialog antara pemerintah dan rakyat, membantu memecah echo chambers dan membangun pemahaman lintas perspektif.
Pelajaran demokrasi
Gerakan “Tuntutan 17+8” menyimpan pelajaran penting bagi demokrasi Indonesia.
Bagi pemerintah, gerakan ini menjadi pengingat akan urgensi mendengarkan “suara rakyat” secara aktif dan tulus. Transparansi serta akuntabilitas dalam pengambilan keputusan, bukan hanya tuntutan moral, tetapi fondasi untuk membangun kembali kepercayaan publik.
Bagi masyarakat, gerakan ini menunjukkan bahwa aspirasi dapat disampaikan melalui cara yang elegan, kondusif, dan jauh dari tindakan anarkis. Demokrasi yang sehat membutuhkan partisipasi yang cerdas dan beretika dari kedua belah pihak.
Reformasi di bidang pelayanan publik perlu segera dilakukan agar pemerintah mampu membaca dan merespons kondisi riil masyarakat secara tepat. Di saat yang sama, pengawasan terhadap aparat penegak hukum dan lembaga negara harus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan keadilan ditegakkan secara konsisten.
Dalam ekosistem demokrasi yang sehat, rakyat bukan hanya pemilih, tetapi juga pengawas aktif. Pemerintah, sebagai pelayan publik, harus siap menjadi objek pemantauan yang terbuka dan bertanggung jawab.
*) Dr Eko Wahyuanto adalah dosen di Sekolah Tinggi Multimedia ST-MMTC Komdigi Yogyakarta
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pelajaran demokrasi dari "Tuntutan 17+8"
