Palembang (ANTARA) - Dua terdakwa sindikat kasus pengangkutan dan peredaran BBM Ilegal berjenis solar sebanyak 9000 Liter, Duwiyanto dan Diko Alfiansyah bernapas lega setelah dituntut ringan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (2/9/2025)
Kedua terdakwa hanya dituntut oleh JPU M Jauhari yang digantikan JPU Desi Arsean dari Kejaksaan Negeri Palembang dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Duwiyanto dan Diko Alfiansyah dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara," ujar JPU pada tuntutannya.
Para terdakwa itu juga dituntut JPU pidana denda Rp7,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Hukuman tersebut terbilang ringan mengingat keduanya dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang berbunyi setiap orang yang melakukan pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Bumi serta hasil olahannya diancam dengan pidana penjara paling lama atau maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar mengingat pemalsuan tersebut dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan merugikan negara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa di hadapan ketua majelis hakim Kristanto Sahat SH MH dan dua anggotanya menyampaikan pledoi atau pembelaan secara lisan dan memohon keringanan atas hukuman. Kemudia, sidang dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.
Dalam sidang ini, selain tuntutan yang jauh dari hukuman maksimal, barang bukti yang sudah disita juga tidak diajukan atau dituntut disita negara.
Dalam perkara ini terdapat satu unit mobil yang menjadi alat penunjang utama perbuatan pidana dengan dilengkapi tangki modifikasi untuk pengangkutan BBM Ilegal ini berupa satu unit mobil merk Mitshubishi/colt diesel FE 74 HDV (4X2) M/T warna kuning, dengan nomor polisi yang terpasang BG 8470 YE, disebutkan tidak diajukan atau dituntut disita negara melainkan dikembalikan ke pemiliknya. Sementara barang bukti lainnya, seperti HP, minyak sulingan disita oleh negara.
Sebagai informasi dalam Dakwaan JPU diketahui kedua terdakwa yaitu Duwiyanto dan Diko Alfiansyah pada Kamis tanggal 17 April 2025 bertempat di Jalan Soekarno Hatta Keluratan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang. Ketika anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berada di lokasi untuk mendalami informasi akan ada truk yang mengangkut minyak olahan jenis solar akan melintas di kawasan tersebut.
Mengetahui hal tersebut saksi dari anggota Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan pengejaran. Setelah berhasil, mobil tersebut dihentikan selanjutnya saksi dari anggota Satreskrim Polrestabes Palembang langsung menanyakan dokumen BBM tersebut.
Namun para terdakwa tidak dapat memberikan dokumen yang sah terhadap pengangkutan minyak tersebut, dan pada saat dilakukan penggeledahan bahwa minyak yang dibawah oleh para terdakwa merupakan minyak olahan dari penyulingan di Desa Ulak Pace Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti berupa minyak BBM Sulingan jenis solar sebanyak 9.000L dan mobil truk langsung dibawah dan diamankan di Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut.
Dari pengakuan para terdakwa diketahui apabila berhasil mengirimkan BBM Sulingan jenis Solar sebanyak 9.000L tersebut maka para terdakwa mendapatkan upah masing-masing sebesar Rp1.000.000 dan ditambah uang jalan senilai Rp3.700.000 dengan perintah dari Satrio di Ulak paceh Muba untuk diserahkan ke Hans di Lampung.
